Posts Subscribe to InFoGauLComments

Online bookmark Bookmark

CP : 081515325009 E-mail : pkpmiiunisla@gmail.com Dengan kepala tegak menghadap sang saka merah putih Kami tujukan hati kami, lurus, kepada Pancasila Tatapan mata kami tak ingin berpaling dari gagahnya sang Garuda Tegas menolak apa pun yang berani menginjak Bhinneka Tunggal Ika Salam Pergerakan.....

PEDOMAN ADVOKASI

A.    Arti Penting Advokasi
Pada mulanya advokasi muncul dalam pengertian pembelaan terhadap berbagai kasus-kasus hukum yang ada dalam masyarakat. Karena berkaitan dengan wilayah hukum, maka advokasi kerapkali dimengerti sebagai tindakan litigasi oleh seorang yang dinamakan Advocaat, Advocateur, dalam bahasa Belanda yang berarti ; pengacara, pembela, dan peguam untuk menangani berbagai sengketa hukum di masyarakat. Namun pada perkembangannya kerja advokasi tidak sekedar melakukan pembelaan dalam wilayah hukum tetapi juga yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Sebagai kegiatan yang bertujuan untuk melakukan perubahan kebijakan publik, kegiatan advokasi dapat didefinisikan sebagai, upaya nyata untuk memperbaiki atau merubah suatu kebijakan publik sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka yang mendesakkan terjadinya perbaikan dan perubahan tersebut. Dapat juga advokasi didefinisikan, sebagai suatu usaha yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir untuk melakukan aksi dengan target untuk; terbentuknya atau terciptanya kebijakan atau praktek baru, atau perubahan kebijakan, serta implementasi terhadap suatu kebijakan, yang diharapkan akan menguntungkan kepentingan dan perjuangan pihak yang melakukan advokasi.
Advokasi dapat didefinisikan secara sederhana sebagai, proses komunikasi dalam bentuk verbal dan atau tertulis yang dilakukan untuk menciptakan perubahan dalam sikap, prioritas atau kebijakan melalui penggunaan suatu alasan yang masuk akal sesuai dengan target group (sasaran). Secara sederhana sesungguhnya kerja advokasi adalah MEMPENGARUHI serta MENGUBAH. Dua kata kunci ini harus selalu ada dalam kerja advokasi, kalau bisa kita katakan advokasi adalah “bagaimana mempengaruhi siapa dalam rangka mengubah apa dan mengapa ?”.

Kata advokasi sering kali kita dengar bahkan secara tidak sadar kita telah melakukan advokasi baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan masyarakat. Dalam kerja advokasi ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian; pertama, bahwa apa yang terjadi dalam masyarakat mulai dari penindasan, teror, intimidasi, kekerasan serta konflik-konflik dalam keluarga merupakan suatu hal yang harus terus menerus di perjuangkan dan diposisikan sesuai dengan keadilan dan kebenaran, sesuai dengan norma- norma hukum maupun norma kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Dan hal tersebut merupakan hak dari setiap orang yang merasa hak-haknya dilanggar baik dilakukan secara individual maupun kolektif.


 Kedua, bahwa pelanggaran atau kejahatan terhadap hukum privat maupun publik serta norma-norma kesusilaan tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi persoalan dalam masyarakat. Dalam hal ini kegiatan advokasi dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan baru, yang justru dapat dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan sesaat. Ketiga, bahwa kegiatan advokasi dimaksudkan masyarakat maupun individu mampu untuk mengorganisir dirinya sehingga setiap persoalan yang muncul dapat dicegah sedini mungkin.

Berkaitan dengan hal tersebut perlu disadari bahwa persoalan atau kasus-kasus yang ada, tidak saja dalam bidang hukum tetapi masuk juga dalam bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya, dimana kegiatan advokasi juga dibutuhkan. Sehingga setiap kasus tidak saja selalu diselesaikan melalui jalur hukum, tetapi dapat diselesaikan dengan kemampuan masyarakat sendiri. Dengan demikian lewat kegiatan advokasi ditujukan untuk penguatan masyarakat sipil, karena selama ini resistensi mayarakat terhadap eksploitasi dan penindasan negara sangat minim. Dengan kegiatan advokasi diharapkan kesadaran dan pemahaman kelompok masyarakat maupun individu semakin meningkat untuk memperjuangkan hak-haknya serta mengorganisir dirinya secara berkesinambungan.

Perlu disadari bahwa kegiatan advokasi merupakan gerakan yang tidak mudah dalam pelaksanaannya. Karena dalam perjuangan kegiatan advokasi dalam menegakkan hak-hak klien/masyarakat akan berhadapan dengan kekuasaan yang sangat kuat, yang memiliki berbagai instrumen yang memudahkan untuk mematahkan kegiatan advokasi. Namun kiranya perjuangan membela dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak klien/masyarakat, terlebih penyandang masalah sosial utamanya korban konflik sosial, merupakan kegiatan yang memerlukan pengorbanan yang tidak sedikit baik moril maupun materiil. Namun yang lebih penting adalah bagaimana hak tersebut bisa diperjuangkan dan kebijakan publik berpihak kepadanya. Sehingga diharapkan dengan kegiatan advokasi pemerintah dalam menentukan kebijakan memberi posisi yang benar, dalam mengakui dan bahkan melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini terpinggirkan.

Advokasi dalam pelayanan kemanusiaan dapat dikemukakan pendapat dari Hepwort dan Larsen (1986) sebagai berikut; Proses bekerja dengan atau atas nama klien, untuk:

1. Memperoleh pelayanan atau sumber-sumber yang kemungkinan tidak tersedia.

2. Memodifikasi kebijakan, prosedur atau praktik yang mempengaruhi klien.

3. Mempromosikan legislasi atau kebijakan baru yang akan menghasilkan tersedianya sumber ataupun pelayanan yang dibutuhkan klien.



Jadi dari pengertian tersebut kegiatan advokasi merupakan upaya pencapaian tujuan, suatu proses, dan proses advokasi mencakup kegiatan “memperoleh, memodifikasi dan promosi/meningkatkan” hak atau kebutuhan klien.

Tipe advokasi dalam pelayanan kemanusiaan diantaranya adalah :
Advokasi kasus, klas, internal, sistem, kebijakan, klinis, pelayanan langsung, legislatif, dan advokasi komunitas.

B. Teknik Advokasi
Dalam banyak kalangan aktivis dan Non Government Organisation (NGO), yang telah sering malakukan advokasi, maka wilayah kerja advokasi pada umumnya adalah sebagai berikut:

1. Pengorganisasian, istilah ini memang sangat kental dengan NGO, akan tetapi sebenarnya bisa dipakai oleh pihak lain. Pengorganisasian dipahami sebagai upaya untuk mengorganisir pihak yang akan kita dvokasi, seperti; buruh, petani, dan sebagainya.

2. Kampanye, kampanye merupakan adaptasi dari kata Campaign yang berarti seni perang, didalamnya tercakup taktik dan strategi, yang dapat kita gunakan untuk menarik warga agar simpati terhadap yang kita kampanyekan, dan mendapat perhatian semua pihak.

3. Legislasi, karena advokasi adalah untuk merubah kebijakan, maka out put dari advokasi salah satunya adalah lahirnya kebijakan terhadap isu yang kita advokasi. Dapat dikemukakan bahwa tidak ada teknik yang dapat menjadi standar baku dalam kegiatan advokasi .

Untuk itu berikut adalah beberapa teknik advokasi , dalam membela hak-hak klien sebagai berikut:

1. Pendekatan secara persuasive terhadap klien dan lingkungannya, yaitu mengetahui latar belakang individu, keluarga, dan lingkungan pergaulan.

2. Pendekatan emosional; dengan menciptakan suasana yang bebas dari rasa ketakutan, aspiratif, mendengarkan keluhan klien dll, melakukan dialog dengan pihak terkait dengan permasalahan klien, melakukan komunikasi dengan orang tua/wali klien yang bermasalah.

3. Memposisikan Pekerja Sosial sebagai tokoh panutan dan sebagai teman/sahabat yang dapat diajak berdiskusi sehingga terjadi posisi saling mempercayai dan diharapkan tercipta hubungan harmonis dan dialog yang sehat.

4. Mengadakan kegiatan formal dan non formal yang berkaitan dengan penyebaran informasi


tentang PMKS, utamanya yang menjadi tupoksinya; melalui penyulahan, kampanye, diskusi, tulisan ilmiah, dll.

5. Bersama-sama pihak terkait untuk menyediakan sarana dan prasarana bagi klien dalam rangka penyaluran minat dan bakat.

6. Membudayakan dan menggalakkan kegiatan-kegiatan yang bersifat religius/keagamaan.

C. Kaidah Advokasi
Jika advokasi adalah kegiatan yang terencana dan sistematis maka ada beberapa kaidah yang menjadi pegangan setiap orang yang hendak melakukan advokasi, kaidah tersebut diantaranya:
1. Mencermati posisi kasus
Pada kaidah ini kita harus terlebih dahulu melihat kasus tersebut. Setelah itu kita merangkai ulang setiap peristiwa yang berhubungan dengan kasus tersebut, mengenai isi, potensi maupun peluang serta dampak yang ditimbulkan. Hasil tersebut ditelaah dan disusun dalam suatu peta persoalan yang berisikan identifikasi masalah, potensi dan peluang seta jangka waktu yang akan dikerjakan. Dengan mencermati posisi kasus maka akan diketahui sebenarnya posisi dan kapasitas kita serta seberapa jauh kemampuan yang kita punyai.

2. Identifikasi siapa kawan dan lawan
Pada kaidah ini yang harus dilakukan adalah memperkecil lawan dan memperbanyak kawan. Untuk itu maka perlu identifikasi seberapa banyak kita mendapat dukungan dan siapa saja yang hendak menentang. Makin banyak dukungan didapatkan, makin lebar peluang untuk keberhasilan advokasi.

3. Kerjakan rencana yang sudah dibuat
Dalam membuat rencana tentu kita harus konsisten untuk tidak melakukan perubahan, walaupun kondisi dilapangan banyak berubah. Kita hanya dapat merubah taktik sesuai dengan situasi dilapangan yang banyak berubah, jangan mudah mengganti program yang sudah disepakati. Kesepakatan yang sudah dibuat akan dijadikan semacam pengikat bagi kerja advokasi selanjutnya, untuk itu semua kalangan yang terlibat konsisten dengan apa yang telah direncanakan.

4. Tetap konsisten pada masalah
Pada kaidah ini yang perlu diperhatikan adalah munculnya perubahan dalam masyarakat yang mempengaruhi kerja-kerja advokasi sehingga masalah yang menjadi sasaran advokasi kurang diminati oleh kelompok inti. Hal ini jelas amat berbahaya karena sasaan menjadi kabur dan bisa jadi tidak mendapat dukungan publik. Jika diperlukan buatlah strategi untuk tetap membuat masalah itu terus aktual dan relevan dalam kondisi apapun.


 Dengan demikian dibutuhkan kreatiftas dalam membuat masalah tersebut tetap hangat dan tidak cepat basi.

5. Jangan mudah ditakuti
Banyak cara yang akan dilakukan lawan untuk melemahkan semangat kita dalam melakukan advokasi. Taktik paling kentara adalah melakukan teror dari yang paling halus hingga yang sangat kotor. Untuk menangkal itu adalah dengan ketegaran dan kesabaran. Dalam melakukan advokasi anda bukan saja bertaruh denga gagasan tetapi yang paling utama adalah hidup anda.

6. Berimajimasilah
Cara untuk mengalahkan lawan dalam kegiatan advokasi tidak perlu dengan melakukan cara teror dan kekerasan. Kita harus melakukan berbagai strategi untuk menggalang opini publik,
dapat meminta bantuan teman-teman yang bergerak dibidang keenian, olah raga, pemusik, dll. Karena advokasi adalah kegiatan sistematis dan terencana maka kegiatan itu membutuhkan kretifitas dan imajinasi. Dengan imajinasi kita akan menemukan banyak saluran untuk menggalang dukungan atau menambah simpatisan.

7. Berdoalah
Banyak bukti dimana doa berperan penting dalam setiap perubahan. Doa adalah pengukuhan dan pendorong tiap pribadi yang berada dalam kegelisahan maupun perjuangan kemanusiaan. Sesab itu doa menjadi penting bagi kita yang memang menggagas kemenangan dalam melakukan advokasi.

 D. Praktek Advokasi
Bagaimana kita melakukan advokasi ? Agak kesulitan ketika kita harus menjelaskan secara rinci tentang bagaimana melakukan advokasi, karena hal ini sangat jarang dan belum familiar ditengah-tengah masyarakat kita. Terlebih kata advokasi sendiri belum menjadikan wacana dan populer di masyarakat, sehingga tidak ada devinisi yang baku tentang advokasi. Tidak ada cara yang baku dalam metode serta langkah-langkah advokasi. Tidak ada resep advokasi yang secara universal cocok diterapkan untuk semua aspek persoalan. Belajar dari kesalahan dan keberhasilan yang pernah dilakukan berikut diusahakan beberapa yang mungkin bisa dipakai bahan untuk melakukan improvisasi.

Dalam hal dikemukakan langkah-langkah melakukan advokasi, diantaranya adalah:

1. Membentuk lingkaran inti
Yang dimaksud lingkar inti (allies) adalah kumpulan orang dan atau organisasi yang menjadi penggagas, pemrakarsa, penggerak dan pengendali utama seluruh kegiatan advokasi. Lingkar inti dari suatu gerakan advokasi adalah suatu “tim kerja” yang siap kerja purna waktu, kohesif dan solid. Lingkar inti adalah perancang strategi sekaligus pemegang komando utama.

Karena itu, pembentukan lingkar inti dalam gerakan advokasi memerlukan beberapa prasyarat, diantaranya: adanya kesatuan atau kesamaan visi dan idiologi yang jelas terhadap issu yang diadvokasikan.

2. Mengumpulkan data dan informasi
Dalam upaya memahami hal yang akan kita lakukan dalam gerakan advokasi, perlu mengumpulkan data dan informasi berkaitan dengan issu advokasi yang dilakukan. Data dan informasi tersebut penting dalam mendukung proses berikutnya.

3. Analisis data dan informasi
Data yang telah terkumpul sebanyak mungkin kita olah sedemikian rupa menjadi informasi yang diperlukan untuk mendukung semua kegiatan lain dalam advokasi, misalnya; dalam merumuskan issu startegis, bahan proses legislasi, kampanye, lobbi, dll.

4. Memilih issu startegis
Segera setelah kegiatan sebelumnya tercapai, adalah mimilih/menetapkan issu strategis kegiatan advokasi yang akan dilakukan. Dalam menentukan satu issu strategis kegiatan advokasi dengan mengacu pada pertimbangan issu yang akan diusung adalah “aktual”, yaitu sedang hangat dan menjadi perhatian masyarakat. Sebagai bahan pertimbangan dalam memilih issu berikut ini dapat menjadi acuan:

(a) Penting dan mendesak , dalam arti tuntutan memang semakin luas di masyarakat agar issu tersebut segera ditangani, jika tidak akan membawa dampak negatif lebih besar pada kehidupan masyarakat umum.
(b) Kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
(c) Berdampak positif.
(d) Sesuai dengan visi dan agenda perubahan sosial.

5. Mengemas issu semenarik mungkin
Issu-issu yang telah dipilih (satu issu strategis) tersebut selanjutnya dikemas sedemikian rupa sehingga dapat menarik simpatisan masyarakat dan pendukung. Issu yang menarik akan mendapat dukungan dari berbagai kalangan utamanya dari mass media baik cetak maupun elektronik.

6. Galang sekutu dan pendukung.
Kerja advokasi merupakan kerja yang sangat rumit dan majemuk. Pada setiap tahapan memerlukan banyak waktu, tenaga, pikiran dan dana. Sehingga tidak ada seorangpun bahkan lembaga/oganisasi yang akan mampu sendirian melaksanakan semua kegiatan advokasi. Dalam hal inilah, penggalangan sekutu dan pendukung menjadi sangat vital.


Sekutu dalam advokasi adalah perseorangan, kelompok atau organisasi yang memiliki sumber daya (keahlian, akses, pengaruh, prasarana, dana, dll) yang bersedia, dan kemudian terlibat aktif langsung, mendukung dengan mengambil peran atau menjalankan suatu fungsi dalam rangkaian kegiatan advokasi.

7. Mengajukan rancangan tanding.
Bagian acara ini mulai masuk ke dalam berbagai aspek teknis atau bentuk- bentuk kegiatan advokasi yang sesungguhnya. Ada tiga jalur proses pembentukan kebijakan publik, dengan berbagai jenis atau bentuk kegiatannya masing-masing yang khas, yang harus ditempuh dalam advokasi. Pertama adalah: proses-proses legislasi dan jurisdiksi. Proses-proses legislasi, yang membentuk isi naskah hukum atau kebijakan publik, mencakup beberapa jenis kegiatan; mulai dari penyusunan rancangan undang-undang atau peraturan (legal drafting), termasuk didalamnya penyusunan rancangan tanding (counter draft), sampai peninjauan kembali atau pengujian undang-undang (judicial review). Sedangkan proses-proses Jurisdiksi diantaranya adalah; beracara di peradilan (litigasi), juga bisa terjadi dalam berbagai bentuk: gugatan perwakilan (legal standing), gugatan bersama (class action), dll.

8. Mempengaruhi pembuat kebijakan
Jalur kedua dalam proses-proses pembentukan kebijakan publik adalah ; proses-proses politik dan birokrasi, yang membentuk tata laksana kebijaakn publik. Dua pelaku utama dalam jalur ini adalah para Politisi dan aparat birokrasi pemerintahan, sebagai pembuat dan pelaksna resmi kebijakan publik. Maka, berlangsunglah kegiatan-kegiatan; lobbi, negosiasi, mediasi, kolaborasi, dsb.

9. Membangun basis gerakan.
Salah satu kecaman terhadap kegiatan advokasi dari pengalaman aktivis/LSM/ORNOP , adalah kelemahan pada basis legitimasinya. Mereka sebenarnya bicara atas nama siapa? Apakah mereka memang memiliki mandat nyata dari masyarakat atau rakyat yang mereka “atas namakan” ?. Jadi masalah bagaimana mampu membangun basis gerakan sampai menyentuh akar rumput, mungkin masih berjalan sampai sekarang walaupun sistem pilitik dan hukum sekarang sudah mulai longgar. Untuk itu sekarang kalau mau melaksanakan advokasi harus memiliki basis gerakan yang berakar nyata dalam masyarakat.



Read more >>

AD/ART PMII Kongres Jambi

ANGGARAN DASAR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Mukaddimah
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan idiologi negara dan falsafah bangsa
Indonesia. Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya
memberikan rahmat sekalian alam.Suatu keharusan bagi umatnya mengejawantahkan nilai Islam dalam
pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
beragama dan berbangsa bagi setiap insan muslim Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan
untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara
perseorang maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam Indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi
intelektual berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi
meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa Indonesia dari kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan baik spritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang
berhaluan Ahlussunah Wal Jama’ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.
2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960
dengan jangka waktu yang tidak terbatas.
3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII Berasaskan Pancasila.
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Tujuan
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap
dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya serta komitmen memperjuangkan cita-cita
kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
Usaha
1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam Indonesia sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta
peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.
2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta
mewujudkan pribadi _nsane ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1. Anggota PMII
2. Kader PMII
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur Organisasi PMII terdiri dari :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam Organisasi ini terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
5. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab).
6. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
7. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
8. Konferensi Cabang (Konfercab).
9. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab).
10. Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
11. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
12. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13. Kongres Luar Biasa (KLB)
14. Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB)
15. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
16. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
17. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa ( RTAR-LB).
BAB VIII
PENGEMBANGAN PMII PUTRI
Pasal 9
1. Pengembangan PMIIputri diwujudkan dengan pembentukan wadah kader putri pmii yaitu Koprs PMII
putri yang selanjut disingkat KOPRI.
2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader putri PMII melalui kelompok kerja sebagai
keputusan Kongres PMII XIV.
3 KOPRI didirikan pada tanggal 29 september 2003 di asrama haji pondok gede Jakarta dan
merupakan kelanjutan sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 25 September 1967
4 KOPRI berstatus Badan Semi Otonom pada setiap level kepengurusan PMII.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran dasar ini dapat dirubah oleh Kongres dengan dukungan sekurang – kurangnya 2/3 suara yang
hadir.
Pasal 11
1. Apabila PMII terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya
diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi yang lain
yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga,
serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
Wallahulmuwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Ditetapkan di : Jambi
Pada tanggal : ….. Juni 2014
Pimpinan Sidang Kongres XVIII PMII
( Abidurrahman ) ( Andi Tansi) (Herwanita)
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
UMUM
A. Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi
Anggaran dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan organisasi.
B. Pokok pikiran dalam pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup
bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai
panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan ke dalam pribadi masyarakat, bangsa
dan negara.
Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak dapat
dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan
segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa Islam wajib
bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan kepada
kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual menginspirasikan
terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi Mahasiswa Islam yang
berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
- Keislaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah.
- Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme, perubahan, komitmen,
kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat positif.
- Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa
Indonesia
- Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk
masyarakat.
- Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain, baik secara perorangan
maupaun kelompok.
- Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat kemampuan dan
keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
(1) Cukup Jelas
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada
Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis
transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap
kritis dan bertindak transformatif.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada setiap tingkatan
kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan issu perempuan secara umum
serta bertanggung jawab kepada pleno PMII pada setiap level kepengurusan PMII.Selanjutnya ketentuan
lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan organisasi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1 Lambang PMII bendera, mars, dan hymne
2 untuk lebuh jelas mengenai atribut di atur dalam peraturan organisasi
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.
2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.
3. Meningkatkan kwalitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran,
pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan
mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah
wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, pengalaman dan
pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.
BAB III
KEANGGOTAAN
Bagian I
Anggota dan Kader
Pasal 3
1. Anggota Biasa adalah :
a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang
sederajat dan telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru (Mapaba).
b. Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi dan atau yang
sederajat, dan belum melampaui jangka 3 (tiga) tahun.
c. Anggota yang dimaksud pada poin (a) dan (b) belum melampaui usi a 35 tahun.
2. Kader adalah anggota yang telah mengikuti dan dinyatakanlulus Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan
follow up nya.
Bagian II
Penerimaan Anggota
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk menjadi calon
anggota PMII kepadapanitia pelaksana MAPABA.
2. Seseorang syah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru
(MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
3. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi, kepada anggota
tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.
4. Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa sertifikat, kartu anggota atau label
sebagai kader mu’taqid.
Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan cara:
1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir kepada pengurus cabang dan atau
panitia pelaksana PKD.
2. Seseorang telah syah menjadi kader apabila dinyatakan LULUS mengikuti PKD dan diikuti pernyataan
bai’at
Bagian III
Masa Keanggotaan
Pasal 6
1. masa keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang.
c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat.
d. Telah selesai masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat
(1) ART ini.
2. Bentuk dan tata cara pemberhentian anggota, diatur oleh peraturan organisasi (PO).
3. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus
diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa kepengurusan.
4. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya disebut alumni PMII
5. Hubungan Anggota dengan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan kesetaraan.
Bagian IV
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 7
Hak Anggota :
Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat perlindungan dan pembelaan serta
pengampunan.
Kewajiban anggota :
1. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh pengurus
cabang.
2. Mematuhi AD/ART, NDP, paradigma pergerakan serta produk hukum organisasi lainnya.
3. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, negara dan organisasi.
Pasal 8
Hak kader :
1. Berhak memilih dan dipilih
2. Berhak mendapat pendidikan dan kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta
pengampunan.
3. Berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun
tulisan.
Kewajiban kader :
1. Melakukan dinamisasi organisasi dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa sosial
secara sehat danmulia.
2. Membayar uang pangkal dan iuran pada setiap bulan dan besarnya ditentukan oleh Pengurus
Cabang.
3. Mematuhi dan menjalankan AD/ART, NDP, paradigma pegerakan dan produk hukum organisasi
lainnya.
4. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, negara dan organisasi.
Bagian V
Perangkapan Keanggotaan dan Kepengurusan
Pasal 9
1. Anggota dan kader tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi mahasiswa lain yang
bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII.
2. Pengurus PMII tidak dapat merangkap sebagai pengurus pada partai politik, calon Anggota Legislatif,
calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Calon presiden / Wakil Presiden, calon Gubernur /
Wakil Gubernur, calon Bupati / Wakil Bupati dan atau Calon Walikota / Wakil Walikota.
3. Perangkapan keanggotaan atau jabatan sebagai yang dimaksudkan pada ayat (1) dan (2) di atas
dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan dan/atau kepengurusan.
Bagian VI
Penghargaan dan Sanksi Organisasi
Pasal 10
Penghargaan
1. Pengahargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra
dan mengharumkan nama organisasi.
2. Bentuk dan tata cara penganugerahan dan penghargaan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 11
Sanksi Organisasi
1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena : Melanggar ketentuan AD/ART serta
peraturan-peraturan PMII dan mencemarkan nama baik organisasi.
2. Sanksi yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing atau pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan dalam suatu
mekanisme organisasi yang ditentukan.
4. Tata cara dan mekanisme banding diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Bagian I
Struktur Organisasi
Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
Bagian II
Susunan, Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus
Pasal 13
Pengurus Besar :
1. Pengurus Besar adalah pimpinn tertinggi PMII pengemban amanat Kongres.
2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 tahun (dua) tahun.
3. Pengurus Besar terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua-ketua sebanyak 10 (Sepuluh) orang
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (sepuluh) orang
e. Bendahara umum
f. Bendahara-bendahara sebanyak 3 (tiga) orang
g. Biro-biro
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga semi otonom seperti LBH, Koperasi, Jurnal, Cyber, dll.
4. Ketua-Ketua yang dimaksud ayat (3) point (b) membidangi:
a. Kaderisasi Nasional .
b. Penataan Aparatur Organisasi.
c. Pengembangan pemikiran, ilmu pengetahuan, teknologi.
d. Keagamaan dan hubungan antar umat beragama.
e. Hubungan Luar Negeri dan Jaringan Internasional.
f. Pengembangan Ekonomi dan pemberdayaan kelompok professional.
g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan, LSM dan Ormas.
h. Kajian Hukum dan advokasi Kebijakan Publik.
i. Pengembangan Jaringan Kampus dan Profesi akademik.
j. Kajian dan pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
5. Jumlah Bidang seperti dimaksud pada pasal 13 point (4) diatas, dapat ditambah sesuai dengan
kebutuhan organisasi
6. Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.
7. Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
8. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang:
a. Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap
dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 14 x 24 jam
b. Formatur PB PMII sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) point (a) diatas dipilih oleh peserta
kongres dengan memperhatikan keterwakilan region.
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang dan
Pengurus Cabang.
9. Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b. Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat PC, PKC atau PB PMIIminimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PKC dan atau Pengurus Cabang asal.
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB pmii secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah Koordinasi PKC adalah satu Propinsi dan atau gabungan propinsi terdekat yang belum ada
PKC nya.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 3 (tiga) cabang definitif atau lebih dalam wilayah koordinasinya.
Tatacara pembentukan PKC diatur dalam Peraturan Organisasi.
4. PKC berkedudukan di ibukota propinsi.
5. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6. PKC terdiri dari kader terbaik dari PC dalam wilayah kordinasi.
7. PKC terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 orang;
e. Bendahara
f. Wakil bendahara;
g. Biro-biro;
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga semi otonom.
8. Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) membidangi:
a. bidang internal;
b. bidang eksternal;
c. bidang keagamaan
9. Bidang internal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (a) membawahi:
a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
c. Biro kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi; dan
d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang eksternal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (b) membawahi:
a. Biro hubungan pemerintah dan kebijakan publik;
b. Biro komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c. Biro pengembangan media dan informasi;
d. Biro hubungan dan kerja sama LSM; dan
e. Biro avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11. Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (8) point (c) membawahi:
a. Biro dakwah dan kajian Islam;
b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren;
c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
12. Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin,
Koperasi, LBH dan lain-lain
13. Ketua PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
14. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur
yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 7 x 24 jam.
Bagian I
Struktur Organisasi
Pasal 12
Struktur Organisasi PMII adalah :
1. Pengurus Besar (PB)
2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)
3. Pengurus Cabang (PC)
4. Pengurus Komisariat (PK)
5. Pengurus Rayon (PR)
Bagian II
Susunan, Tugas, Wewenang dan Persyaratan Pengurus
Pasal 13
Pengurus Besar :
1. Pengurus Besar adalah pimpinn tertinggi PMII pengemban amanat Kongres.
2. Masa Jabatan Pengurus Besar adalah 2 tahun (dua) tahun.
3. Pengurus Besar terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua-ketua sebanyak 10 (Sepuluh) orang
c. Sekretaris Jenderal
d. Sekretaris-sekretaris sebanyak 10 (Sepuluh) orang
e. Bendahara umum
f. Bendahara-bendahara sebanyak 3 (tiga) orang
g. Biro-biro
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga semi otonom seperti LBH, Koperasi, Jurnal, Cyber, dll.
4. Ketua-Ketua seperti yang dimaksud ayat (3) point (b) membidangi :
a. Kaderisasi Nasional .
b. Penataan Aparatur Organisasi.
c. Pengembangan pemikiran, ilmu pengetahuan, teknologi.
d. Keagamaan dan hubungan antar umat beragama.
e. Hubungan Luar Negeri dan Jaringan Internasional.
f. Pengembangan Ekonomi dan pemberdayaan kelompok professional.
g. Komunikasi Organ Gerakan, Kepemudaan, LSM dan Ormas.
h. Kajian Hukum dan advokasi Kebijakan Publik.
i. Pengembangan Jaringan Kampus dan Profesi akademik.
j. Kajian dan pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
5. Jumlah Bidang seperti dimaksud pada pasal 13 point (4) diatas, dapat ditambah sesuai dengan
kebutuhan organisasi
6. Ketua Umum PB dipilih oleh Kongres.
7. Ketua Umum PB tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu) periode.
8. Pengurus Besar memiliki tugas dan wewenang:
a. Ketua Umum memilih Sekretaris Jenderal dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkap
dibantu 9 (Sembilan) orang formatur yang dipilih Kongres selambat-lambatnya 14 x 24 jam
b. Formatur PB PMII sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) point (a) diatas dipilih oleh peserta
kongres dengan memperhatikan keterwakilan region.
c. Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koordinator Cabang dan
Pengurus Cabang.
9. Persyaratan Pengurus Besar adalah :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL.
b. Pernah aktif menjadi pengurus di tingkat PC, PKC atau PB PMIIminimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PKC dan atau PengurusCabang asal.
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di PB pmii secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
1. PKC merupakan perwakilan PC di wilayah koordinasinya.
2. Wilayah Koordinasi PKC adalah satu Propinsi dan atau gabungan propinsi terdekat yang belum
ada PKC nya.
3. PKC dapat dibentuk manakala terdapat 3 (Tiga) cabang definitif atau lebih dalam wilayah
koordinasinya. Tatacara pembentukan PKC diatur dalam Peraturan Organisasi.
4. PKC berkedudukan di ibukota propinsi.
5. Masa Jabatan PKC adalah 2 (dua) tahun.
6. PKC terdiri dari kader terbaik dari PC dalam wilayah kordinasi.
7. PKC terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 orang;
e. Bendahara
f. Wakil bendahara;
g. Biro-biro;
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga semi otonom.
8. Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) membidangi:
a. bidang internal;
b. bidang eksternal;
c. bidang keagamaan
9. Bidang internal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (a) membawahi:
a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
c. Biro kajian, pengembangan intelektual, dan eksplorasi teknologi; dan
d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
10. Bidang eksternal sebagaimana dimaksud ayat (8) point (b) membawahi:
a. Biro hubungan pemerintah dan kebijakan publik;
b. Biro komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c. Biro pengembangan media dan informasi;
d. Biro hubungan dan kerja sama LSM; dan
e. Biro avokasi, HAM dan lingkungan hidup.
11. Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (8) point (c) membawahi:
a. Biro dakwah dan kajian Islam;
b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren;
c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
12. Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin,
Koperasi, LBH dan lain-lain.
13. Ketua PKC dipilih oleh Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab).
14. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 (enam) orang formatur
yang dipilih oleh Konkorcab dalam waktu selambatnya 7 x 24 jam.
15. PKC baru syah setelah mendapat pengesahan dari PB PMII.
16. Ketua umum PKC tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
17. Persyaratan kepengurusan PKC:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKL;
b. Pernah aktif di kepengurusan cabang minimal satu periode;
c. Mendapat rekomendasi dari cabang asal;
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di kepengurusan PKC secara tertulis.
18.PKC memiliki tugas dan wewenang :
a. PKC melaksanakan dan pengembangan kebijakan tentang berbagai masalah organisasi di
lingkungan koordinasinya;
b. PKC berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres, keputusan Muspimnas),
keputusan Konkorcab, peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta saransaran
Majelis Pembina Daerah (Mabinda);
c. PKC berkewajiban menyampaikan laporan kepada PB PMII 6 (enam) bulan sekali dalam Rapat
Koordinasi Nasional dan Muspimnas.
d. Pelaporan yang disampaikan PKC meliputi, perkembangan cabang, komisariat dan kampus
aktivitas internal dan eksternal.
e. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
1. Pengurus Cabang dapat dibentuk di Kabupaten/kota yang ada perguruan tingginya.
2. Cabang dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya ada 3 (Tiga) Komisariat.
3. Dalam keadaan dimana ayat (2) di atas tidak dapat dilaksanakan, PC dapat dibentuk apabila telah
mencapai 50 (lima puluh) Kader.
4. Poin (1) dan (2) harus dengan usulan dan rekomendasi dari PKC dan atau cabang terdekat, untuk
selanjutnya Pengurus Besar menunjuk Caretaker.
5. Selanjutnya Tata cara pembentukan PC diatur dalam peraturan organisasi.
6. Masa jabatan PC adalah setahun.
7. Cabang dapat diturunkan statusnya menjadi persiapan dan/atau pengguguran cabang apabila tidak
dapat memenuhi klasifikasi dan kriteria yang ditetapkan oleh PB yang menyangkut standar program
minimum.
8. Sekurang-kurangnya dalam jangka waktu setahun tidak menyelenggarakankaderisasi formal/Mapaba
dan followupnya, serta kaderisasi informal.
9. Dan atausekurang-kurangnya dalam masa kepengurusan tidak menyelenggrakan konferensi cabang
maka akan diturunkan statusnya menjadi Cabang persiapan.
10. Jika dalam jangka waktu 6 bulan pasca diturunkan statusnya, jika tidak melaksanakan konferensi
cabang, maka akan dilakukan pengguguran cabang.
11. Cabang dan Pengurus Cabang dapat dianggap Sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PB
melalui rekomendasi PKC dan apabila terdapat cabang di daerah propinsi yang belum terbentuk PKC
maka dapat meminta langsung dari PB
12. PC terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua sebanyak 3 (Tiga) orang;
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris sebanyak 3 (Tiga) orang;
e. Bendahara;
f. Wakil bendahara;
g. Biro-biro;
h. Badan semi otonom yaitu KOPRI
i. Lembaga-lembaga semi otonom.
13. Tiga orang Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (14) point (b) meliputi:
a. Bidang internal;
b. Bidang eksternal;
c. Bidang keagamaan.
14. Bidang internal sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (a) membawahi:
a. Biro kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota;
b. Biro pendayagunaan potensi dan kelembagaan organisasi;
c. Biro kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi; dan
d. Biro pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
15. Bidang ekstenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (b) membawahi:
a. Biro hubungan dan komunikasi pemerintah dan kebijakan publik;
b. Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi;
c. Biro pengambangan media dan informasi;
d. Biro hubungan dan kerjasama LSM;
e. Biro advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
16. Bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) point (b) membawahi:
a. Biro dakwah dan kajian Islam;
b. Biro komunikasi dan hubungan pesantren; dan
c. Biro hubungan dan komunikasi lintas agama.
17. Lembaga semi otonom dapat dibentuk berdasarkan azas lokalitas kebutuhan seperti Bulletin,
Koperasi, LBH, Teater, Grup Musik dan lain-lain.
18. Ketua dipilih oleh konferensi cabang.
19. Ketua memilih sekretaris dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 (enam) orang formatur
yang dipilih konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
20. Ketua PC tidak dapat dipilih kembali lebih dari 1 (satu ) periode.
21. Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang :
b. Menjalankan keputusan AD/ART Kongres, keputusan Muspimnas, keputusan Konfercab, dan
memperhatikan nasehat, pertimbangan dan saran Majelis Pembina Cabang (Mabincab).
c. Menyampaikan pemberitahuan kepengurusan kepada PKC serta kepada PB secara periodik
empat bulan sekali.
d. Pemberitahuan yang disampaikan kepada PKC meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas
internal dan eksternal.
e. Mekanisme pemberitahuan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
22. Persyaratan Pengurus Cabang :
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD
b. Pernah aktif menjadi kepengurusan Pengurus Komisariat (PK) atau Pengurus Rayon (PR) minimal
satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PK atau PR asal
d. Membuat pernyataan bersedia aktif di pengurus cabang secara tertulis.
Pasal 16
Pengurus Komisariat
1. Komisariat dapat dibentuk di setiap perguruan tinggi
2. Komisariat dapat dibentuk apabila sekurang-kurangnya telah ada 2 (dua) Pengurus Rayon.
3. Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas tidak dapat dilaksanakan PK dapat dibentuk apabila sekurangkurangnya
25 orang.
4. Komisariat dapat dianggap sah setelah mendapatkan pengesahan dari PC.
5. Masa jabatan Pengurus Komisariat (PK) adalah setahun.
6. PK merupakan perwakilan PR di wilayah koordinasinya.
7. PK terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil ketua sebanyak 3 orang;
c. Sekretaris
d. Wakil sekretaris sebanyak 3 orang
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Biro-biro
h. Lembaga semi otonom
8. Tiga orang wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) point (b) meliputi:
a. Bidang internal yang membawahi:
1) Biro kaderisasi dan pembinaan sumber daya anggota
2) Biro pendayagunaan aparatur dan potensi organisasi
3) Biro Keagamaan.
b. Bidang eksternal yang membawahi:
1) Biro hubungan komunikasi instansi kampus di wilayahnya;
2) Biro hubungan dan komunikasi organ gerakan dalam kampus.
c. Bidang Keagamaan yang membawahi Biro dakwah dan kajian Islam.
9. Konsentrasi penuh PK semata-mata adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan kepada PR
di bawah kordinasinya.
10. Ketua PK dipilih oleh Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
11. Ketua memilih sekretaris, dan menyusun PK selengkapnya dibantu 3 (tiga) orang formatur yang dipilih
oleh RTK dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam.
12. Ketua PK tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode.
13. Persyaratan Pengurus Komisariat:
a. Pendidikan formal kaderisasi minimal telah mengikuti PKD.
b. Pernah aktif di kepengurusan PR minimal satu periode.
c. Mendapat rekomendasi dari PR asal, membuat pernyataan secara tertulis bersedia aktif di
pengurus komisariat.
Pasal 17
Pengurus Rayon
1. Pengurus Rayon dapat dibentuk di setiap fakultas atau setingkatnya
2. Pengurus Rayon sudah dapat dibentuk di tempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah
memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota.
3. Pengurus Rayon dianggap sah apabila telah mendapat pengesahaan dari PC.
4. Masa Jabatan PR adalah setahun.
5. Ketua Rayon dipilih oleh Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR).
6. PR teridiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil ketua;
c. Sekretaris;
d. Wakil sekretaris;
e. Bendahara;
f. Wakil bendahara ;
g. Biro-biro yang disesuaikan dengan studi minat, hobby, profesi, kesejahteraan, bakti
kemasyarakatan dan keagamaan.
7. PR memiliki tugas dan wewenang :
a. PR berkewajiban melaksanakan AD/ART, keputusan Kongres dan RTAR;
b. PR berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara
periodik;
c. Pelaporan yang disampaikan PR kepada PK meliputi: perkembangan jumlah anggota, aktivitas
internal dan eksternal;
d. Mekanisme pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
LEMBAGA SEMI OTONOM
Pasal 18
1. Lembaga semi otonom adalah badan yang dibentuk oleh ketua umum di setiap tingkat kepengurusan
beradasarkan azas lokalitas kebutuhan.
2. Pengurus lembaga semi otonom bertanggung jawab kepada pleno badan pengurus harian pada
tingkat kepengurusan masing-masing.
3. Lembaga-lembaga semi otonom sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dapat berupa:
a. LBH;
b. Koperasi;
c. Group music;
d. Teater;
e. Dan/atau lainnya.
4. Pemimpin lembaga semi otonom yang selanjutnya bisa disebut direktur atau ketua ditunjuk oleh ketua
umum dengan meminta pertimbangan pleno dan di-SK-kan oleh ketua umum PMII pada tingkatan
masing-masing.
5. Kepengurusan lembaga semi otonom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Lembaga semi otonom tidak punya struktur hierarkhi ke bawah.
7. Pedoman dan tata kerja lembaga disusun oleh lembaga masing-masing.
8. Kebijakan tentang tata kerja, pola koordinasi dan mekanisme organisasi lembaga semi otonom akan
diatur kemudian dalam ketentuan tersendiri.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
1. Apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus
yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2. Apabila ketua umum PB, PKC, PC, PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dari jabatan digantikan
oleh:
a. Apabila ketua umum PB, jabatan digantikan ketua bidang pengkaderan.
b. Apabila ketua umum PKC, jabatan digantikan ketua bidang internal.
c. Apabila ketua umum PC, jabatan digantikan ketua bidang Internal.
d. Apabila ketua PK digantikan wakil ketua bidang internal.
e. Apabila ketua PR digantikan wakil ketua.
3. Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu maka lowongan
jabatan akan diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat badan pengurus harian
yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
1. Kepengurusan di setiap tingkat harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota
pengurus.
2. Setiap kegiatan PMII harus dilaksanakan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan perempuan
1/3 dari keseluruhan anggota.
BAB VIII
KORPS PMII PUTRI
Pasal 21
1. Korp PMII Putri selanjutnya disingkat KOPRI
2. KOPRI diwujudkan dalam Badan Semi Otonom yang secara khusus menangani pengembangan kader
putri PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender.
3. Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.
Pasal 22
1. Pengurus KOPRI terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan sejumlah birobiro
sesuai dengan kebutuhan.
2. Pengurus KOPRI disahkan dengan SK Ketua Umum di setiap level/jenjang kepengurusan.
a. Pengurus KOPRI PB PMII, disahkan oleh SK Ketua Umum PB PMII
b. Pengurus KOPRI PKC PMII, disahkan oleh SK Ketua PKC PMII
c. Pengurus KOPRI PC PMII, disahkan oleh SK Ketua PC PMII
3. Ketua KOPRI dipilih oleh Kongres yang dilakukan oleh seorang utusan kader putri dari seluruh
pengurus PKC dan PC yang sah.
4. Ketua KORPRI berkewajiban menyusun komposisi kepengurusan selambat-lambatnya 14x24 jam
dengan mempertimbangkn keterwakilan daerah.
5. Keterwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas adalah utusan kader putri dari PKC
dan atau PC yang belum terbentuk PKC.
Pasal 23
1. Ketua dan
2. Sekretaris KOPRI masuk dalam anggota Pleno Badan Pengurus Harian PB PMII.
3. KOPRI bertanggungjawab kepada Ketua Umum PB PMII.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang sistem administrasi KOPRI diatur dalam peraturan organisasi.
BAB IX
MAJELIS PEMBINA
Pasal 24
1. Majelis pembina adalah badan yang terdapat di tingkat organisasi PB, PKC dan PC.
2. Majelis pembina di tingkat PB disebut Majelis Pembina Nasional (Mabinas) dan berjumlah maksimal 30
orang.
3. Majelis Pembina di tingkat PKC disebut Majelis Pembina Daerah (Mabinda) dan berjumlah maksimal 20
orang.
4. Majelis pembina di tingkat PC disebut Majelis Pembina Cabang (Mabincab) dan berjumlah maksimal 15
orang
Pasal 25
1. Tugas dan fungsi Majelis Pembina:
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta
maupun tidak.
b. Membina dan mengembangkan secara informal kader PMII dibidang Intelektual dan profesi.
2. Susunan majelis pembina terdiri dari :
a. Satu orang ketua merangkap anggota.
b. Satu orang sekretaris merangkap anggota, dan
c. Sesuai kebutuhan
3. Keanggotaan Majelis Pembina dipilih dan ditetapkan pengurus ditingkat masing-masing.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
Musyawarah dalam organisasi PMII terdiri dari :
1. Kongres
2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
4. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
5. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
6. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)
7. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda).
8. Konferensi Cabang (Konfercab)
9. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)
10. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
11. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
12. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)
13. Kongres Luar Biasa (KLB)
14. Konferensi koorcab Luar Biasa (Konkoorcab LB)
15. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab LB)
16. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK LB)
17. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR LB)
Pasal 27
Kongres
1. Kongres merupakan forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
2. Kongres dihadiri oleh PC, PKC, dan peninjau.
3. Kongres diadakan tiap 2 (dua) tahun sekali.
4. Kongres syah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya separuh lebih satu dari jumlah peserta kongres
5. Kongres memiliki kewenangan:
a. Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
b. Menetapkan/merubah NDP PMII.
c. Menetapkan/merubah paradigma pergerakan PMII.
d. Menetapkan/merubah strategi pengembangan PMII.
e. Menetapkan/merubah kebijakan umum dan GBHO
f. Menetapkan/merubah sistem pengkaderan PMII
g. Menetapkan ketua umum dan tim formatur
h. Menetapkan dan menilai LPJ PB PMII
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)
1. Muspimnas adalah forum tertinggi setelah Kongres.
2. Muspimnas dihadiri oleh Pengurus Besar, PKC dan PC.
3. Muspimnas diadakan paling sedikit satu kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspimnas menghasilkan ketetapan organisasi dan Peraturan Organisasi (PO).
5. Muspimnas membentuk Badan Pekerja Kongres
Pasal 29
Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
1. Rakernas dilaksanakan oleh PB PMII.
2. Rakernas dilaksanakan setidaknya satu kali atau lebih selama satu periode.
3. Pesert Rakernas adalah Pengurus Harian PB PMII, biro-biro, badan semi otonom dan lembagalembaga
semi otonom.
4. Rakernas memiliki kewenangan membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja
yang diputuskan di Kongres.
Pasal 30
Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
1. Rakornas adalah Rapat yang dihadiri oleh pimpinan PB PMII dengan PKC yang berfungsi untuk
merumuskan kebijakan strategis yang menyangkut kebijakan internal dan eksternal organisasi.
2. Rakornas dilaksanakan setiap 6 bulan sekali dan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pasal 31
Konferensi Koordinator Cabang (Konkorcab)
1. Dihadiri oleh utusan PC.
2. Dapat berlangsung apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah PC yang sah.
3. Diadakan setiap 2 tahun sekali.
4. Konkorcab memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja PKC dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban PKC.
c. Memilih Ketua PKC dan tim formatur.
Pasal 32
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)
1. Muspimda adalah forum tertinggi setelah Konkorcab.
2. Muspimda dihadiri PKC dan PC yang berada dalam wilayah koordinasinya.
3. Muspimda diadakan paling sedikit sekali dalam satu periode kepengurusan.
4. Muspimda memiliki kewenangan:
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang mengikat kondisi lokal, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program selama satu semester baik bidang interal maupun eksternal.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 33
Rapat Kerja Daerah (RAKERDA)
1. Rakerda dilaksanakan oleh PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
2. Rakerda berwenang merumuskan action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di
Konferkorcab
Pasal 34
Konferensi cabang (Konfercab)
1. Konfercab adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat PC.
2. Konfercab dihadiri oleh utusan PK dan PR.
3. Apabila PC dibentuk berdasarkan ART pasal 15 ayat 3 maka Konfercab dihadiri oleh setengah anggota
yang ada ditambah satu.
4. Konfercab dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang syah.
5. Konfercab diadakan satu tahun sekali.
6. Konfercab memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja cabang dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan
kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggungjawaban kepengurusan PC.
c. Memilih ketua PC dan Tim formatur.
Pasal 35
Musyawarah pimpinan cabang (Muspimcab)
1. Muspimcab adalah forum tertinggi setelah Konfercab.
2. Muspimcab dihadiri oleh PC, PK dan PR.
3. Muspimcab diadakan paling sedikit 1 kali dalam satu periode kepengurusan
4. Muspimcab memili kewenangan :
a. Menetapkan dan merubah peraturan organisasi yang menyangkut kondisi lokal, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
b. Evaluasi program pengurus cabang selama catur wulan.
c. Mengesahkan laporan organisasi dari PK dan pengurus rayon.
Pasal 36
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
1. Menyusun dan menetapkan action planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
2. Rakercab dilaksanakan oleh PC.
3. Peserta Rakercab adalah seluruh jajaran pengurus harian dan badan badan dilingkungan PC.
Pasal 37
Rapat Tahunan Komisariat (RTK)
1. RTK adalah forum musyawarah tertinggi di tingkat komisariat.
2. RTK dihadiri oleh utusan utusan rayon.
3. Apabila komisariat di bentuk berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 maka RTK
dihadiri oleh anggota komisariat.
4. RTK berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 rayon yang sah.
5. RTK di adakan setahun sekali.
6. RTK memiliki wewenang :
a. Menyusun program kerja PK dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
b. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus komisariat.
c. Memilih ketua komisariat dan formatur.
Pasal 38
Rapat Tahun Anggota Rayon (RTAR)
1. RTAR dihadiri oleh pengurus rayon dan anggota PMII dilingkungannya.
2. Diadakan setahun sekali.
3. Dapat berlangsung dan dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
4. Menyusun program kerja rayon dalam rangka penjabaran program dan pelaksanaan program umum
dan kebijakan PMII.
5. Menilai laporan kegiatan pengurus rayon.
6. memilih ketua dan tim formatur.
7. Setiap satu anggota mempunyai satu suara.
Pasal 39
Kongres Luar Biasa (KLB)
1. KLB merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
2. KLB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Besar.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur
dalam peraturan organisasi.
4. KLB diadakan atas usulan 2/3dari jumlah cabang dan Korcab yang syah.
5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam point 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan PB diambil alih oleh Majelis Pembina Nasional (Mabinas), yang kemudian membentuk
panitia KLB yang terdiri dari unsur Mabinas, PKC dan PC.
Pasal 40
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
(Konkorcab-LB)
1. Konkorcab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konkorcab
2. Konkorcab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan/atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
3. Ketentuan pelanggaran konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur
dalam peraturan organisasi.
4. Konkorcab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
5. Sebelum diadakan Konkorcab-LB,setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar, yang kemudian
membentuk panitia Konkorcab-LB yang terdiri dari unsur PB dan cabang-cabang.
Pasal 41
Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)
1. Konfercab-LB merupakan forum yang setingkat dengan Konfercab.
2. Konfercab-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau
Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh pengurus cabang.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur
dalam peraturan organisasi.
4. Konfercab-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah komisariat yang sah.
5. Sebelum diadakan Konfercab-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Cabang didomisioner dan diambil alih oleh PB atau PB menunjuk PKC PMII sebagai
pejabat sementara (Pjs), yang kemudian membentuk panitia Konfercab-LB yang terdiri dari unsur
Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 42
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)
1. RTK-LB merupakan forum yang setingkat dengan RTK.
2. RTK-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi (AD/ART dan /atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Komisariat.
3. RTK-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah rayon yang sah.
4. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam
peraturan organisasi. Sebelum diadakan RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2
dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat didomi-sioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang
kemudian membentuk panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Cabang dan rayon-rayon.
Pasal 43
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)
1. RTAR-LB merupakan forumyang setingkat dengan RTAR.
2. RTAR-LB diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap Konstitusi(AD/ART dan/atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
3. Ketentuan pelanggaran Konstitusi ditetapkan oleh Mahkamah tingkat tinggi PMII, yang akan diatur
dalam peraturan organisasi.
4. RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3 dari jumlah anggota.
5. Sebelum diadakan RTAR-LB, setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus cabang, yang kemudian membentuk
panitia RTK-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan anggota Rayon.
Pasal 44
Perhitungan Anggota
1. Setiap anggota dianggap mempunyai bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan
pelaporan organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
2. Ketentuan pelaporan anggota akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 45
Quorum dan pengambilan keputusan
1. Musyawarah, konferensi dan rapat rapat seperti tersebut dalam pasal 22 ART ini adalah sah apabila
dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk
mufakat dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
5. Manakala dalam pemilihan kedua masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan
mekanisme undi (qur’ah) yang dipimpin pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan
BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 46
Perubahan
1. Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk
itu.
2. Keputusan ART baru syah apabila disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang syah
Pasal 47
Peralihan
1. Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk,
maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan
segala sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan PMII setelah pembubaran diserahkan kepada Organisasi yang seazaz dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 48
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam Peraturan Organisasi.
2. ART ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wallahulmuwafieq Ilaa Aqwamith Thorieq
Ditetapkan di : Jambi
Pada tanggal : …. Juni 2014
Pimpinan Sidang Kongres XVIII PMII
( ……....... ) ( …….......) ( ……........)
Ketua Wakil Ketua Sekretaris
Read more >>
 

Arsip Blog

Traffic Info

PK PMII UNISLA Veteran
Flag Counter