Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan
MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa
demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan
Organisasi Tentang Kaidah Pelaporan PMII
2.
Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan MUSPIMNAS PMII tentang Peraturan Organisasi Tentang Kaidah
Pelaporan PMII
|
Mengingat
|
:
|
1.
AD-ART
PMII
2.
Hasil
KONGRES XVI PMII Tahun 2008 di Batam
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Sidang Pleno tentang
Peraturan Organisasi Tentang Kaidah Pelaporan PMII
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Peraturan
Organisasi tentang Kaidah Pelaporan PMII
2.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Desember 2009
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
(MUSPIMNAS)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Muhammad Rodli Kaelani Zaini Shofari
Ketua Umum Sekretaris Jendral
PERATURAN
ORGANISASI
Tentang
KAIDAH
PELAPORAN
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Kaidah
pelaporan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII, khususnya yang berkenaan dengan
ketentuan pelaporan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
2.
Yang
dimaksud dengan kaidah pelaporan PMII adalah serangkaian ketentuan yang
mengatur segala sesuatu mengenai pelaporan berbagai hal yang dilaksanakan
Pengurus Koordinator Cabang atau Pengurus Cabang kepada Pengurus Besar;
3.
Yang
dimaksud dengan organisasi di dalam Peraturan Organisasi ini adalah PMII.
BAB II
JENIS JENIS
PELAPORAN
Pasal 2
1.
Jenis-jenis
laporan adalah :
- Laporan Kegiatan
- Laporan Hasil Konferensi
- Laporan Pendataan Anggota
2.
Laporan
Kegiatan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Koordinator Cabang
/ Pengurus Cabang secara objektif berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan/program
serta hasil-hasil yang dicapai;
3.
Laporan
Hasil Konferensi adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus
Koordinator Cabang / Pengurus Cabang secara objektif berkaitan dengan proses
pelaksanaan dan hasil konferensi untuk dijadikan pertimbangan oleh Pengurus
Besar dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Pengurus.
4.
Laporan
Pendataan Anggota adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Cabang
secara objektif berkaitan dengan pertambahan anggota baru atau hasil pendataan
anggota secara teratur dan keseluruhan;
BAB III
MEKANISME, ISI DAN WAKTU PELAPORAN
Pasal 3
Laporan
Kegiatan meliputi:
1.
Laporan
kegiatan dilakukan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Koordinator Cabang
untuk diteruskan kepada Pengurus Besar oleh ketua umum PKC.
2.
Apabila
suatu wilayah tidak memiliki PKC maka pengurus cabang berhak langsung
melaporkan hasil konfirmasi kepada Pengurus Besar.
3.
Laporan
Kegiatan sekurang-kurangnya memuat:
- Berita acara kegiatan
- Latar belakang dan masalah yang dihadapi
- Tujuan dan sasaran setiap kegiatan
- Proses pelaksanaan setiap kegiatan
- Tindak lanjut setiap kegiatan
- Evaluasi setiap kegiatan, lampiran dan koreksi daftar nama panitia, peserta dan penceramah (jika ada).
4.
Waktu
Pelaporan kegiatan untuk Pengurus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang adalah
setiap 6 (enam) bulan sekali
Pasal 4
Pelaporan Hasil Konferensi
1.
Laporan
hasil konferensi harus memuat:
- Berita acara konferensi
- Ketetapan-ketetapan dan keputusan konferensi
- Sususan pengurus yang ditanda tangani oleh badan formatur
d. Laporan
pertanggung jawaban ketua umum kepengurusan demisioner
2.
Waktu
pelaporan hasil konferensi adalah pada saat menyampaikan permohonan Surat
Keputusan kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 2 (dua) minggu) setelah
pelaksanaan konferensi.
Pasal 5
Sistematikan Laporan Pertanggungjawaban Ketua
Umum atau pengurus demisioner untuk semua tingkatan struktural organisasi
adalah :
a.
Pendahuluan, yang terdiri dari gambaran umum
dan kondisi kepengurusan, baik kondisi internal dan eksternal
b.
Program kerja yang direncanakan
c.
Realisasi program
d.
Kemajuan kaderisasi dan pengembangan anggota,
yang terdiri dari jumlah komisariat, rayon dan anggota, kekutan basis anggota,
serta jumlah anggota berdasarkan jenis kelamin
e.
Keuangan organisasi
f.
Inventaris organisasi
g.
Kendala/Hambatan
h.
Rekomendasi, baik internal dan eksternal
i.
Penutup
j.
Lampiran-lampiran, yang terdiri dari SK
kepengurusan, dokumentasi kegiatan dan dokumen yang dianggap penting lainnya.
Pasal 6
Pelaporan
Pendataan Anggota
1.
Laporan
Pendataan Anggota sekurang-kurangnya memuat :
- Nama anggota, baik anggota biasa maupun anggota luar biasa
- Jurusan, Fakultas dan Perguruan Tinggi Anggota
- Pendidikan Kader (formal) yang telah diikuti
- Pendidikan/Pelatihan (pelatihan profesional dan/atau studi-studi fakultatif yang telah diikuti).
- Jabatan yang pernah diduduki
- Rekapitulasi data anggota
2.
Waktu
pelaporan pendataan anggota adalah setahun sekali menjelang berakhirnya periode
kepengurusan cabang.
3.
Pedoman
dan tata cara pendataan anggota diatur kemudian oleh Pengurus Besar.
BAB IV
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 7
Pengurus
Koordinator Cabang atau Pengurus Cabang membuat peraturan organisasi sendiri
untuk mengatur tata cara pelaporan dari sruktur di bawahnya sehingga dapat
mendukung kelancaran proses pelaporan kepada Pengurus Besar.
Pasal 8
Tindak lanjut hasil laporan konferensi harus
ditindaklanjuti oleh Pengurus Besar untuk mengeluarkan Surat Keputusan
selambat-lambatnya 2 x 30 hari setelah pelaporan disampaikan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 9
1.
Hal-hal
yang belum diatur di dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian di dalam
Peraturan Organisasi atau produk hukum organisasi lainnya.
2.
Ketetapan
ini ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Nasional Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
3.
Ketetapan
ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Desember 2009
Pukul :
21.39 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar