Posts Subscribe to InFoGauLComments

Online bookmark Bookmark

CP : 081515325009 E-mail : pkpmiiunisla@gmail.com Dengan kepala tegak menghadap sang saka merah putih Kami tujukan hati kami, lurus, kepada Pancasila Tatapan mata kami tak ingin berpaling dari gagahnya sang Garuda Tegas menolak apa pun yang berani menginjak Bhinneka Tunggal Ika Salam Pergerakan.....

KEPUTUSAN MUSPIMNAS PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA Nomor : 05 MUSPIMNAS.PMII.12.2009 Tentang : PERATURAN ORGANISASI TENTANG KAIDAH PELAPORAN PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim,

Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:

Menimbang
:
1.     Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan Organisasi Tentang Kaidah Pelaporan PMII
2.     Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS PMII tentang Peraturan Organisasi Tentang Kaidah Pelaporan PMII
Mengingat
:
1.     AD-ART PMII
2.     Hasil KONGRES XVI PMII Tahun 2008 di Batam
Memperhatikan
:
Hasil  Sidang  Pleno  tentang  Peraturan Organisasi Tentang Kaidah Pelaporan PMII
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.     Peraturan Organisasi tentang Kaidah Pelaporan PMII
2.     Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.     Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di    : Manado
Pada tanggal     : 13 Desember 2009
           
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA





Muhammad Rodli Kaelani                                                        Zaini Shofari

Ketua Umum                                                                        Sekretaris Jendral



PERATURAN ORGANISASI
Tentang
KAIDAH PELAPORAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

1.    Kaidah pelaporan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan pelaporan Pengurus Koordinator Cabang dan Pengurus Cabang.
2.    Yang dimaksud dengan kaidah pelaporan PMII adalah serangkaian ketentuan yang mengatur segala sesuatu mengenai pelaporan berbagai hal yang dilaksanakan Pengurus Koordinator Cabang atau Pengurus Cabang kepada Pengurus Besar;
3.    Yang dimaksud dengan organisasi di dalam Peraturan Organisasi ini adalah PMII.

BAB  II
JENIS JENIS PELAPORAN

Pasal  2

1.      Jenis-jenis laporan adalah :
  1. Laporan Kegiatan
  2. Laporan Hasil Konferensi
  3. Laporan Pendataan Anggota
2.      Laporan Kegiatan adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Koordinator Cabang / Pengurus Cabang secara objektif berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan/program serta hasil-hasil yang dicapai;
3.      Laporan Hasil Konferensi adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Koordinator Cabang / Pengurus Cabang secara objektif berkaitan dengan proses pelaksanaan dan hasil konferensi untuk dijadikan pertimbangan oleh Pengurus Besar dalam mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Pengurus.
4.      Laporan Pendataan Anggota adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Pengurus Cabang secara objektif berkaitan dengan pertambahan anggota baru atau hasil pendataan anggota secara teratur dan keseluruhan;

BAB   III

MEKANISME, ISI DAN WAKTU PELAPORAN


Pasal   3

Laporan Kegiatan meliputi:
1.      Laporan kegiatan dilakukan oleh Pengurus Cabang kepada Pengurus Koordinator Cabang untuk diteruskan kepada Pengurus Besar oleh ketua umum PKC.
2.      Apabila suatu wilayah tidak memiliki PKC maka pengurus cabang berhak langsung melaporkan hasil konfirmasi kepada Pengurus Besar.
3.      Laporan Kegiatan sekurang-kurangnya memuat:
  1. Berita acara kegiatan
  2. Latar belakang dan masalah yang dihadapi
  3. Tujuan dan sasaran setiap kegiatan
  4. Proses pelaksanaan  setiap kegiatan
  5. Tindak lanjut setiap kegiatan
  6. Evaluasi setiap kegiatan, lampiran dan koreksi daftar nama panitia, peserta dan penceramah (jika ada).
4.      Waktu Pelaporan kegiatan untuk Pengurus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang adalah setiap 6 (enam) bulan sekali

Pasal  4


Pelaporan Hasil Konferensi
1.      Laporan hasil konferensi harus memuat:
  1. Berita acara konferensi
  2. Ketetapan-ketetapan dan keputusan konferensi
  3. Sususan pengurus yang ditanda tangani oleh badan formatur
d.   Laporan pertanggung jawaban ketua umum kepengurusan demisioner
2.      Waktu pelaporan hasil konferensi adalah pada saat menyampaikan permohonan Surat Keputusan kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 2 (dua) minggu) setelah pelaksanaan konferensi.

Pasal 5

Sistematikan Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum atau pengurus demisioner untuk semua tingkatan struktural organisasi adalah :
a.      Pendahuluan, yang terdiri dari gambaran umum dan kondisi kepengurusan, baik kondisi internal dan eksternal
b.      Program kerja yang direncanakan
c.       Realisasi program
d.      Kemajuan kaderisasi dan pengembangan anggota, yang terdiri dari jumlah komisariat, rayon dan anggota, kekutan basis anggota, serta jumlah anggota berdasarkan jenis kelamin
e.       Keuangan organisasi
f.        Inventaris organisasi
g.      Kendala/Hambatan
h.      Rekomendasi, baik internal dan eksternal
i.        Penutup
j.        Lampiran-lampiran, yang terdiri dari SK kepengurusan, dokumentasi kegiatan dan dokumen yang dianggap penting lainnya.

 

Pasal  6

Pelaporan Pendataan Anggota

1.      Laporan Pendataan Anggota sekurang-kurangnya memuat :
  1. Nama anggota, baik anggota biasa maupun anggota luar biasa
  2. Jurusan, Fakultas dan Perguruan Tinggi Anggota
  3. Pendidikan Kader (formal) yang telah diikuti
  4. Pendidikan/Pelatihan (pelatihan profesional dan/atau studi-studi fakultatif yang telah diikuti).
  5. Jabatan yang pernah diduduki
  6. Rekapitulasi data anggota
2.      Waktu pelaporan pendataan anggota adalah setahun sekali menjelang berakhirnya periode kepengurusan cabang.
3.      Pedoman dan tata cara pendataan anggota diatur kemudian oleh Pengurus Besar.

BAB  IV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal  7

Pengurus Koordinator Cabang atau Pengurus Cabang membuat peraturan organisasi sendiri untuk mengatur tata cara pelaporan dari sruktur di bawahnya sehingga dapat mendukung kelancaran proses pelaporan kepada Pengurus Besar.

Pasal 8

Tindak lanjut hasil laporan konferensi harus ditindaklanjuti oleh Pengurus Besar untuk mengeluarkan Surat Keputusan selambat-lambatnya 2 x 30 hari setelah pelaporan disampaikan.

BAB  V
PENUTUP

Pasal  9

1.      Hal-hal yang belum diatur di dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian di dalam Peraturan Organisasi atau produk hukum organisasi lainnya.
2.      Ketetapan ini ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Nasional Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
3.      Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di    : Manado
Pada tanggal     : 13 Desember 2009
Pukul                 : 21.39 WITA
           
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA



M. Sholeh                                                                  Mukhlis Hasyim

                  Ketua                                                                            Sekretaris


0 komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog

Traffic Info

PK PMII UNISLA Veteran
Flag Counter