KEPUTUSAN
MUSPIMNAS
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 08 MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan
MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa
demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan
Organisasi Tentang Keanggotaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2.
Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Peraturan
Organisasi Tentang Keangotaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
|
Mengingat
|
:
|
1.
AD-ART
PMII
2.
Hasil
KONGRES XVI PMII di Batam tahun 2008
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Sidang Pleno tentang
Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Peraturan
Organisasi tentang Keangotaan Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia
2.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Desember 2009
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
(MUSPIMNAS)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Muhammad Rodli Kaelani Zaini Shofari
Ketua Umum Sekretaris Jendral
PERATURAN
ORGANISASI
Tentang
KEANGGOTAAN PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Kaidah
keanggotaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII, khususnya yang berkenaan dengan
ketentuan keanggotaaan:
1.
Yang
dimaksud dengan Kaidah Keanggotaan PMII adalah serangkaian ketentuan yang
mengatur segala sesuatu yang mengenai hal ikhwal keanggotaan;
2.
Yang
dimaksud dengan anggota didalam Peraturan organisasi ini adalah sebagaimana
pengertiannya menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3.
Yang
dimaksud dengan organisasi di dalam Peraturan organisasi ini adalah PMII
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak
Anggota
1.
Setiap
anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, penghargaan,
perlindungan dan pembelaan, serta pengampunan (rehabilitasi);
2.
Hak
pendidikan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk mendapatkan pembinaan
dan pengembangan kepribadian, kecendekiaan dan kecakapannya;
3.
Hak
kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk menyatakan pendapat,
gagasan, penemuan dari penelitiannya
secara bebas dan bertanggung jawab;
4.
Hak
penghargaan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk memperoleh pengakuan
dan penghargaan atas prestasi yang
dicapainya;
5.
Hak
perlindungan dan pembelaan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk
mendapakan perlindungan dan pembelaan dari berbagai kemungkinan yang dapat
mengancam integritas dan keamanan dirinya;
6.
Hak
pengampunan (rehabilitasi) adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk
memperoleh pengampunan (rehabilitasi) atas kesalahan-kesalahan kepada
organisasi, kecuali kesalahan-kesalahan yang bersifat prinsipil.
Pasal 3
Kewajiban
Anggota
1.
Setiap anggota berkewajiban melaksanakan
ketentuan syari’at Islam secara maksimal dan bertanggung jawab;
2.
Setiap
anggota berkewajiban memenuhi semua ketentuan oranisasi secara maksimal dan
bertanggung jawab;
3.
Setiap
anggota berkewajiban melaksanakan tugas dan amanah organisasi secara
profesional dan bertanggung jawab;
4.
Setiap
anggota berkewajiban melakukan upaya-upaya penghembangan organisasi sesuai
dengan kemampuannya.
BAB III
PERANGKAPAN
KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 4
1.
Setiap
anggota biasa tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi
kemasyarakatan/organisasi kemasyarakatan pemuda mahasiswa dan organisasi Partai
Politik lain yang azas, tujuan dan peradigma keagamaannya bertentangan dengan
PMII;
2.
Setiap
anggota biasa yang menduduki jabatan di semua level kepengurusan PMII tidak
dapat merangkap dengan jabatan di semua level kepengurusan pada organisasi
sosial politik apapun;
3.
Setiap
anggota biasa PMII yang tidak menjadi pengurus di semua level kepengurusan
PMII, baik pengurus harian ataupun posisi lainnya, tidak boleh menjadi pengurus
pada organisasi sosial politik;
Pasal 5
Perangkapan
keanggotan sebagaimana diatur di dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) di atas dapat
dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan PMII.
BAB IV
PENGHARGAAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Penghargaan
keanggotaan dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan/atau berjasa
mengangkat citra mengharumkan nama organisasi;
2.
Penghargaan
keanggotaan dianugerahkan oleh Pengurus Besar dan dapat diusulkan oleh Pengurus
Cabang dengan atau tanpa rekomendasi dari Pengurus Koordinator Cabang.
Pasal 7
Bentuk-bentuk
dan tata cara penganugerahan tanda penghargaan keanggotaan diatur didalam
Peraturan Organsasi atau produk hukum organisasi lainnya secara tersendiri.
BAB V
PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Kategori
Pemberhentian
1.
Pemberhentian
keanggotaan berlaku secara otomatis apabila anggota meninggal dunia;
2.
Pemberhentian
keanggotaan secara terhormat dapat dilakukan atas permintaan anggota sendiri
secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang dimana anggota tersebut
terdaftar;
3.
Pemberhentian
keanggotaan secara tidak terhormat dapat dilakukan terhadap anggota yang secara
sengaja berbuat sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik agama, bangsa dan/atau
organisasi
4.
Pemberhentian
keanggotaan secarta tidak terhormat dapat dilakukan terhadap anggota biasa yang
merangkap dengan keanggotaan organisasi kemasyarakatan/organisasi
kemasyarakatan pemuda mahasiswa dan organisasi partai sosial politik yang azas,
tujuan dan paradigma keagamaannya bertentangan dengan PMII.
Pasal 9
Wewenang Pemberhentian
1.
Pemberhentian
keanggotaan hanya menjadi wewenang Pengurus Cabang dimana anggota tersebut
terdaftar dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang;
2.
Pemberhentian
keanggotaan hanya dapat dilakukan setelah anggota tersebut dimintai
pertanggungjawaban secara seksama dan dinyatakan terbukti bersalah oleh suatu mahkamah
yang khusus dibentuk untuk itu oleh Pengurus Cabang;
3.
Mahkamah
sebagaimana tersebut didalam ayat (2) diatas sekurang-kurangnya terdiri dari 3
(tiga) orang dari Majelis Pembina Cabang dan atau senior yang lain, yang
dianggap mempunyai keahlian untuk itu;
4.
Proses
pertanggungjawaban sebagaimana tersebut didalam ayat (2) diatas dilakukan
secara terbuka;
5.
Pengurus
Cabang menyampaikan laporan secara tertulis mengenai keputusan pemberhentian
keanggotaan kepada Pengurus Besar
setelah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang;
6. Surat Keputusan Pengurus Cabang tentang
pemberhentian keanggotaan dinyatakan berlaku mengikat apabila dalam masa
selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkannya Surat Keputusan Pengurus
Cabang tersebut. Dan anggota yang diberhentikan tidak mengajukan surat
permohonan naik banding;
Pasal 10
Prosedur Naik Banding
1.
Anggota
yang diberhentikan secara tidak terhormat dapat mengajukan permohonan naik
banding kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkannya
Surat Keputusan Pengurus Cabang;
2.
Pengurus
Besar dapat membentuk sebuah tim mahkamah tinggi untuk mengadili anggota yang
diberhentikan pada tingkat kasasi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Organisasi tentang Mahkamah Tinggi;
3.
Dalam
proses peradilan sebagaimana dimaksud oleh ayat (2) diatas, Pengurus
Koordinator Cabang/Pengurus Besar atau tim mahkamah yang dibentuknya dapat
meminta keterangan dari seorang atau lebih saksi ahli;
4.
Keputusan
Pengurus Koordinator Cabang/Pengurus Besar dapat mengukuhkan, memperbaiki atau
membatalkan Surat Keputusan Pengurus Cabang tentang pemberhentian anggota
tersebut.
5.
Keputusan
Mahkamah Tinggi bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dan ditetapkan
dalam rapat pleno BPH PB.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
1.
Hal-hal
yang belum diatur didalam ketetapan ini, akan diatur kemudian didalam peraturan
organisasi atau produk hukum organisasi lainnya;
2.
Ketetapan
ini diputuskan oleh Muspimnas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia;
3.
Ketetapan
ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkannya
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Desember 2009
Pukul :
22.30 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar