Posts Subscribe to InFoGauLComments

Online bookmark Bookmark

CP : 081515325009 E-mail : pkpmiiunisla@gmail.com Dengan kepala tegak menghadap sang saka merah putih Kami tujukan hati kami, lurus, kepada Pancasila Tatapan mata kami tak ingin berpaling dari gagahnya sang Garuda Tegas menolak apa pun yang berani menginjak Bhinneka Tunggal Ika Salam Pergerakan.....

KEPUTUSAN MUSPIMNAS



KEPUTUSAN MUSPIMNAS
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 08 MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG KEANGGOTAAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA


Bismillahirrahmanirrahim,

Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:

Menimbang
:
1.     Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan Organisasi Tentang Keanggotaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2.     Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Peraturan Organisasi Tentang Keangotaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat
:
1.     AD-ART PMII
2.    Hasil KONGRES XVI PMII di Batam tahun 2008
Memperhatikan
:
Hasil  Sidang  Pleno  tentang  Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.     Peraturan Organisasi tentang Keangotaan Pergerakan  Mahasiswa Islam Indonesia
2.     Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.     Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di    : Manado
Pada tanggal     : 13 Desember 2009

PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA




Muhammad Rodli Kaelani                                            Zaini Shofari

Ketua Umum                                                 Sekretaris Jendral


PERATURAN ORGANISASI
Tentang
KEANGGOTAAN PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Kaidah keanggotaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan keanggotaaan:
1.      Yang dimaksud dengan Kaidah Keanggotaan PMII adalah serangkaian ketentuan yang mengatur segala sesuatu yang mengenai hal ikhwal keanggotaan;
2.      Yang dimaksud dengan anggota didalam Peraturan organisasi ini adalah sebagaimana pengertiannya menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMII;
3.      Yang dimaksud dengan organisasi di dalam Peraturan organisasi ini adalah PMII

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2
Hak Anggota

1.      Setiap anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, penghargaan, perlindungan dan pembelaan, serta pengampunan (rehabilitasi);
2.      Hak pendidikan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk mendapatkan pembinaan dan pengembangan kepribadian, kecendekiaan dan kecakapannya;
3.      Hak kebebasan berpendapat adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk menyatakan pendapat, gagasan, penemuan dari penelitiannya  secara bebas dan bertanggung jawab;
4.      Hak penghargaan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk memperoleh pengakuan dan penghargaan atas  prestasi yang dicapainya;
5.      Hak perlindungan dan pembelaan adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk mendapakan perlindungan dan pembelaan dari berbagai kemungkinan yang dapat mengancam integritas dan keamanan dirinya;
6.      Hak pengampunan (rehabilitasi) adalah hak yang dimiliki setiap anggota untuk memperoleh pengampunan (rehabilitasi) atas kesalahan-kesalahan kepada organisasi, kecuali kesalahan-kesalahan yang bersifat prinsipil.

Pasal  3
Kewajiban Anggota

1.        Setiap anggota berkewajiban melaksanakan ketentuan syari’at Islam secara maksimal dan bertanggung jawab;
2.        Setiap anggota berkewajiban memenuhi semua ketentuan oranisasi secara maksimal dan bertanggung jawab;
3.        Setiap anggota berkewajiban melaksanakan tugas dan amanah organisasi secara profesional dan bertanggung jawab;
4.        Setiap anggota berkewajiban melakukan upaya-upaya penghembangan organisasi sesuai dengan kemampuannya.

BAB III
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN

Pasal 4


1.         Setiap anggota biasa tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi kemasyarakatan/organisasi kemasyarakatan pemuda mahasiswa dan organisasi Partai Politik lain yang azas, tujuan dan peradigma keagamaannya bertentangan dengan PMII;
2.         Setiap anggota biasa yang menduduki jabatan di semua level kepengurusan PMII tidak dapat merangkap dengan jabatan di semua level kepengurusan pada organisasi sosial politik apapun;
3.         Setiap anggota biasa PMII yang tidak menjadi pengurus di semua level kepengurusan PMII, baik pengurus harian ataupun posisi lainnya, tidak boleh menjadi pengurus pada organisasi sosial politik;

Pasal 5

Perangkapan keanggotan sebagaimana diatur di dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) di atas dapat dikenakan sanksi pemberhentian dari keanggotaan PMII.

BAB IV

PENGHARGAAN KEANGGOTAAN

 

Pasal 6


1.      Penghargaan keanggotaan dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan/atau berjasa mengangkat citra mengharumkan nama organisasi;
2.      Penghargaan keanggotaan dianugerahkan oleh Pengurus Besar dan dapat diusulkan oleh Pengurus Cabang dengan atau tanpa rekomendasi dari Pengurus Koordinator Cabang.

Pasal 7

Bentuk-bentuk dan tata cara penganugerahan tanda penghargaan keanggotaan diatur didalam Peraturan Organsasi atau produk hukum organisasi lainnya secara tersendiri.

 

BAB V

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Kategori Pemberhentian

1.      Pemberhentian keanggotaan berlaku secara otomatis apabila anggota meninggal dunia;
2.      Pemberhentian keanggotaan secara terhormat dapat dilakukan atas permintaan anggota sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Cabang dimana anggota tersebut terdaftar;
3.      Pemberhentian keanggotaan secara tidak terhormat dapat dilakukan terhadap anggota yang secara sengaja berbuat sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik agama, bangsa dan/atau organisasi
4.      Pemberhentian keanggotaan secarta tidak terhormat dapat dilakukan terhadap anggota biasa yang merangkap dengan keanggotaan organisasi kemasyarakatan/organisasi kemasyarakatan pemuda mahasiswa dan organisasi partai sosial politik yang azas, tujuan dan paradigma keagamaannya bertentangan dengan PMII.

 

Pasal 9

Wewenang Pemberhentian


1.      Pemberhentian keanggotaan hanya menjadi wewenang Pengurus Cabang dimana anggota tersebut terdaftar dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang;
2.      Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan setelah anggota tersebut dimintai pertanggungjawaban secara seksama dan dinyatakan terbukti bersalah oleh suatu mahkamah yang khusus dibentuk untuk itu oleh Pengurus Cabang;
3.      Mahkamah sebagaimana tersebut didalam ayat (2) diatas sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dari Majelis Pembina Cabang dan atau senior yang lain, yang dianggap mempunyai keahlian untuk itu;
4.      Proses pertanggungjawaban sebagaimana tersebut didalam ayat (2) diatas dilakukan secara terbuka;
5.      Pengurus Cabang menyampaikan laporan secara tertulis mengenai keputusan pemberhentian keanggotaan kepada Pengurus Besar  setelah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang;
6.      Surat Keputusan Pengurus Cabang tentang pemberhentian keanggotaan dinyatakan berlaku mengikat apabila dalam masa selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkannya Surat Keputusan Pengurus Cabang tersebut. Dan anggota yang diberhentikan tidak mengajukan surat permohonan naik banding;

Pasal 10

Prosedur Naik Banding


1.      Anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat dapat mengajukan permohonan naik banding kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkannya Surat Keputusan Pengurus Cabang;
2.      Pengurus Besar dapat membentuk sebuah tim mahkamah tinggi untuk mengadili anggota yang diberhentikan pada tingkat kasasi, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Organisasi tentang Mahkamah Tinggi;
3.      Dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud oleh ayat (2) diatas, Pengurus Koordinator Cabang/Pengurus Besar atau tim mahkamah yang dibentuknya dapat meminta keterangan dari seorang atau lebih saksi ahli;
4.      Keputusan Pengurus Koordinator Cabang/Pengurus Besar dapat mengukuhkan, memperbaiki atau membatalkan Surat Keputusan Pengurus Cabang tentang pemberhentian anggota tersebut.
5.      Keputusan Mahkamah Tinggi bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat dan ditetapkan dalam rapat pleno BPH PB.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 11

1.      Hal-hal yang belum diatur didalam ketetapan ini, akan diatur kemudian didalam peraturan organisasi atau produk hukum organisasi lainnya;
2.      Ketetapan ini diputuskan oleh Muspimnas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia;
3.      Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkannya

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di    : Manado
Pada tanggal     : 13 Desember 2009
Pukul                 : 22.30 WITA
           
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA



M. Sholeh                                                                  Mukhlis Hasyim

Ketua                                                                             Sekretaris

0 komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog

Traffic Info

PK PMII UNISLA Veteran
Flag Counter