KEPUTUSAN MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 04 MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG MAHKAMAH TINGKAT
TINGGI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan MUSPIMNAS
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa
demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan
Organisasi Tentang Mahkamah Tingkat Tinggi (MTT)
PMII
2.
Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan MUSPIMNAS PMII tentang Peraturan Organisasi Tentang
Mahkamah Tingkat Tinggi PMII
|
Mengingat
|
:
|
1.
AD-ART
PMII
2.
Hasil
KONGRES XVI PMII Tahun 2008 di Batam
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Sidang Pleno tentang
Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tentang Mahkamah Tingkat Tinggi PMII
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Peraturan
Organisasi tentang Mahkamah Tingkat Tinggi PMII
2.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Desaember 2009
PIMPINAN MUSPIMNAS
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Muhammad Rodli Kaelani Zaini Shofari
Ketua Umum Sekretaris Jendral
Peraturan Organisasi
Tentang
Mahkamah Tingkat Tinggi
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Mahkamah
Tingkat Tinggi selanjutnya di singkat MTT
2.
Mahkamah
Tingkat Tinggi sebagai mekanisme akhir untuk mengatasi sengketa dalam
organisasi PMII yang selanjutnya disebut kasasi.
BAB II
KEDUDUKAN,
TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN
Pasal 2
Kedudukan
1.
Kedudukan
MTT berada ibukota
2.
Kedudukan
lembaga ini bersifat ad hoc.
Pasal 3
Fungsi
1.
Sebagai
mekanisme terakhir pemutusan sengketa di semua tingkatan kelembagaan PMII
2.
MTT
merupakan mekanisme yang berada dalam kewenangan institusi PB PMII di bawah
tanggung jawab Ketua Umum
3.
Pelaksanaan
MTT diselenggarakan berdasarkan rapat pleno PB PMII didasarkan pada surat
pengajuan yang diterima.
Pasal 4
Tugas
1.
Melakukan
penelitian atas berkas-berkas yang diajukan
2.
Menjadi supervise
terhadap proses penyidikan kasus pemecatan dan sengketa dalam kelembagaan
organisasi.
3.
Mendokumentasikan proses dan
hasil sengketa sebagai back up data.
Pasal 5
Wewenang
MTT berwenang membuat
keputusan yang seadil-adilnya atas pengajuan kasasi
BAB III
SUSUNAN
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.
Susunan
keanggotaan terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap
2.
Anggota
tetap MTT berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari:
a.
1 Unsur
MABINAS
b.
2 Unsur
Badan Pengurus Harian (BPH)
c.
2
Koordinator Wilayah (Koorwil)
3.
Anggota
tidak tetap berjumlah 2 (dua) orang yang ditunjuk dalam rapat pleno BPH PB PMII
BAB IV
MEKANISME PEMBENTUKAN STUKTUR
MTT
Pasal 7
Pembentukan
stuktur MTT diserahkan kepada anggota tetap dan tidak tetap yang terpilih
Pasal 8
Sumpah
Janji Anggota MTT
Sumpah dan Janji anggota MTT dilakukan di hadapan rapat
pleno BPH PB PMII yang berbunyi : “Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh
bahwa saya untuk memegang amanat sebagai Mahkamah Tingkat Tinggi Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia, akan melakukan tugas-tugas sebagaimana mestinya:
melakukan penelitian secara jujur dan terbuka serta membuat keputusan secara adil berdasarkan
fakta persoalan, etika dan aturan organisasi, serta moralitas kader PMII”
BAB V
JENIS
SENGKETA
Pasal 9
Sengketa
Jenis-jenis
sengketa yang ditangani oleh MTT adalah persengketaan antar lembaga dan atau
perselisihan antar kepengurusan yang tidak mampu diselesaikan oleh tingkatan
lembaga bersangkutan.
BAB VI
TATA CARA
PENGAJUAN KASASI
Pasal 10
Pihak
yang Mengajukan Kasasi
Pihak
yang mengajukan kasasi adalah anggota, kader dan pengurus yang merasa keberatan
dengan keputusan yang di ambil semua tingkatan organisasi PMII
Pasal 11
Tahap
pengajuan Kasasi
1.
Pengajuan
kasasi diajukan langsung
kepada PB PMII dan diserahkan kepada MTT, setelah melalui proses di semua tingkatan
organisasi yang disertai dengan bukti-bukti.
2.
Dalam hal
pemecatan keanggotaan, kasasi diajukan kepada PB PMII setelah anggota menerima surat pemecatan
yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum cabang
3.
Kasasi
ini dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan menerima
surat pemecatan atau terjadi sengketa dalam
setiap tingkat organisasi.
Pasal 12
Sanksi–sanksi
1.
Kedua
pihak yang bersengketa setelah keputusan MTT ditetapkan harus menerima
keputusan, dan berdamai dalam sesuatu yang disengketakan
2.
Pelanggaran
yang dikenakan pemecatan, jika diputuskan tidak terbukti dalam MTT, maka
anggota yang dipecat dari keanggotaannya, dipulihkan kembali hak-haknya sebagai
anggota PMII.
BAB VII
PERALIHAN
DAN PENUTUP
Pasal 13
Peralihan
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian dalam peraturan
organiasasi atau produk hukum organisasi lainnya;
2.
Ketetapan
ini diputuskan oleh MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
3.
Ketetapan
ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Desaember 2009
Pukul :
21.24 WITA
PIMPINAN
SIDANG MUSPIMNAS
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar