Posts Subscribe to InFoGauLComments

Online bookmark Bookmark

CP : 081515325009 E-mail : pkpmiiunisla@gmail.com Dengan kepala tegak menghadap sang saka merah putih Kami tujukan hati kami, lurus, kepada Pancasila Tatapan mata kami tak ingin berpaling dari gagahnya sang Garuda Tegas menolak apa pun yang berani menginjak Bhinneka Tunggal Ika Salam Pergerakan.....

PO M T T



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 04 MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG MAHKAMAH TINGKAT TINGGI
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA


Bismillahirrahmanirrahim,

Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:

Menimbang
:
1.      Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan Organisasi Tentang Mahkamah Tingkat Tinggi (MTT) PMII
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS PMII tentang Peraturan Organisasi Tentang Mahkamah Tingkat Tinggi PMII
Mengingat
:
1.      AD-ART PMII
2.      Hasil KONGRES XVI PMII Tahun 2008 di Batam
Memperhatikan
:
Hasil  Sidang  Pleno  tentang  Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Tentang Mahkamah Tingkat Tinggi PMII
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.     Peraturan Organisasi tentang Mahkamah Tingkat Tinggi PMII
2.     Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.     Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di             : Manado
Pada tanggal : 13 Desaember 2009
           
PIMPINAN MUSPIMNAS
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA




Muhammad Rodli Kaelani                                                       Zaini Shofari

Ketua Umum                                                Sekretaris Jendral


Peraturan Organisasi
Tentang
Mahkamah Tingkat Tinggi
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Mahkamah Tingkat Tinggi selanjutnya di singkat MTT
2.      Mahkamah Tingkat Tinggi sebagai mekanisme akhir untuk mengatasi sengketa dalam organisasi PMII yang selanjutnya disebut kasasi.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN

Pasal 2
Kedudukan

1.      Kedudukan MTT berada ibukota
2.      Kedudukan lembaga ini bersifat ad hoc.

Pasal 3
Fungsi

1.      Sebagai mekanisme terakhir pemutusan sengketa di semua tingkatan kelembagaan PMII
2.      MTT merupakan mekanisme yang berada dalam kewenangan institusi PB PMII di bawah tanggung jawab Ketua Umum
3.      Pelaksanaan MTT diselenggarakan berdasarkan rapat pleno PB PMII didasarkan pada surat pengajuan yang diterima.

Pasal 4
Tugas

1.      Melakukan penelitian atas berkas-berkas yang diajukan
2.      Menjadi supervise terhadap proses penyidikan kasus pemecatan dan sengketa dalam kelembagaan organisasi.
3.      Mendokumentasikan proses dan hasil sengketa sebagai back up data.

Pasal 5
Wewenang

MTT berwenang membuat keputusan yang seadil-adilnya atas pengajuan kasasi

BAB III
SUSUNAN KEANGGOTAAN
Pasal 6

1.      Susunan keanggotaan terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap
2.      Anggota tetap MTT berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari:
a.      1 Unsur MABINAS
b.      2 Unsur Badan Pengurus Harian (BPH)
c.       2 Koordinator Wilayah (Koorwil)
3.      Anggota tidak tetap berjumlah 2 (dua) orang yang ditunjuk dalam rapat pleno BPH PB PMII

BAB IV
MEKANISME PEMBENTUKAN STUKTUR MTT

Pasal 7
Pembentukan stuktur MTT diserahkan kepada anggota tetap dan tidak tetap yang terpilih

Pasal 8
Sumpah Janji Anggota MTT

Sumpah dan Janji anggota MTT dilakukan di hadapan rapat pleno BPH PB PMII yang berbunyi : “Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk memegang amanat sebagai Mahkamah Tingkat Tinggi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, akan melakukan tugas-tugas sebagaimana mestinya: melakukan penelitian secara jujur dan terbuka serta membuat keputusan secara adil berdasarkan fakta persoalan, etika dan aturan organisasi, serta moralitas kader PMII”

BAB V
JENIS SENGKETA

Pasal 9
Sengketa

Jenis-jenis sengketa yang ditangani oleh MTT adalah persengketaan antar lembaga dan atau perselisihan antar kepengurusan yang tidak mampu diselesaikan oleh tingkatan lembaga bersangkutan.

BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN KASASI

Pasal 10
Pihak yang Mengajukan Kasasi

Pihak yang mengajukan kasasi adalah anggota, kader dan pengurus yang merasa keberatan dengan keputusan yang di ambil semua tingkatan organisasi PMII

Pasal 11
Tahap pengajuan Kasasi

1.      Pengajuan kasasi diajukan langsung kepada PB PMII dan diserahkan kepada MTT, setelah melalui proses di semua tingkatan organisasi yang disertai dengan bukti-bukti.
2.      Dalam hal pemecatan keanggotaan, kasasi diajukan kepada PB PMII setelah anggota menerima surat pemecatan yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum cabang
3.      Kasasi ini dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan menerima surat pemecatan atau terjadi sengketa dalam setiap tingkat organisasi.

Pasal 12
Sanksi–sanksi

1.      Kedua pihak yang bersengketa setelah keputusan MTT ditetapkan harus menerima keputusan, dan berdamai dalam sesuatu yang disengketakan
2.      Pelanggaran yang dikenakan pemecatan, jika diputuskan tidak terbukti dalam MTT, maka anggota yang dipecat dari keanggotaannya, dipulihkan kembali hak-haknya sebagai anggota PMII.


BAB VII
PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 13
Peralihan

1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian dalam peraturan organiasasi atau produk hukum organisasi lainnya;
2.      Ketetapan ini diputuskan oleh MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
3.      Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di             : Manado
Pada tanggal : 13 Desaember 2009
Pukul              : 21.24 WITA
           
PIMPINAN SIDANG MUSPIMNAS
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA




M. Sholeh                                                                  Mukhlis Hasyim

                Ketua                                                                            Sekretaris


Authorimage

Ditulis Oleh : PK PMII UNISLA Veteran
Pada : Sabtu, 30 Mei 2015
Jam : 02.46
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog

Traffic Info

PK PMII UNISLA Veteran
Flag Counter