KEPUTUSAN
MUSPIMNAS
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 06 MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG TATA CARA PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
ANTAR WAKTU
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan MUSPIMNAS
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa
demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan
Organisasi Tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2.
Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Peraturan
Organisasi Tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
|
Mengingat
|
:
|
1.
AD-ART
PMII
2.
Hasil
KONGRES XVI PMII di Batam tahun 2008
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Sidang Pleno tentang
Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Peraturan
Organisasi tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 desember 2009
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
(MUSPIMNAS)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Muhammad Rodli Kaelani Zaini Shofari
Ketua Umum Sekretaris Jendral
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
TATA CARA PENGISIAN LOWONGAN JABATAN
ANTAR WAKTU
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan
organisasi tentang tata cara pengisian pengurus lowongan antar waktu ini merupakan
pedoman untuk menyatakan jabatan lowongan sekaligus tata cara mengisi jabatan
pengurus yang sudah dinyatakan lowong itu di semua tingkatan.
2.
Pengisian
jabatan antar waktu hanya bisa dilakukan apabila jabatan pengurus sudah
dinyatakan lowong oleh pengurus pleno.
3.
Pengurus pleno adalah BPH dan
Koordinator-koordinator Biro.
BAB II
SEBAB-SEBAB
LOWONG
Pasal 2
1.
Personalia
kepengurusan bisa dinyatakan lowong karena;
a.
Meninggal
dunia
b.
Mengundurkan
diri
c.
Diberhentikan
2.
Pengunduran
diri personalia kepengurusan bisa diterima apabila dinyatakan secara tertulis
dengan materai enam ribu rupiah yang ditujukan kepada kepengurusan personalia
itu berada dengan tembusan kepungurusan satu tingkat di atasnya.
3.
Pengunduran
diri itu bisa dicabut dan bisa diterima menjadi pengurus kembali apabila
mengajukan surat pencabutan dengan materai enam ribu rupiah sebelum satu bulan
sejak surat pengunduran diri dibuat yang ditujukan kepada kepengurusan yang
sama dengan surat pengunduran diri.
Pasal 3
1.
Personalia
kepengurusan organisasi bisa diberhentikan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat
(1) huruf ( c ) karena:
a. Tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut
untuk PR, PK, dan PC.
b.
Tidak
aktif selama enam bulan berturut-turut untuk PKC dan PB.
c.
Jelas-jelas
melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi
d.
Menjadi
anggota dan atau pengurus partai politik,
e.
Menjadi
anggota dan atau pengurus organisasi lain yang asas dan tujuan bertentangan
dengan organisasi PMII.
2.
Personalia
kepengurusan organisasi PMII dinilai tidak aktif apabila:
a.
Tidak pernah
datang ke kantor sekretariat organisasi PMII, atau
b.
Tidak
pernah ikut serta dalam kegiatan-kegiatan organisasi, atau
c.
Menolak
atau menyatakan tidak sanggup melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh
organisasi, dan
d.
Tidak
pernah mengkomunikasikan ketidakaktifannya sebagaimana dimaksud huruf (a), (b),
dan (c) ayat dan pasal ini kepada ketua umum, ketua, sekretaris jenderal, atau
sekretaris.
Pasal 4
1.
Personalia
kepengurusan organisasi bisa dinyatakan diberhentikan melalui rapat pleno
apabila terlebih dahulu sudah diberikan peringatan tertulis tiga kali
masing-masing dengan jeda waktu satu bulan.
2.
Apabila
sudah diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap
tidak aktif atau memberi jawaban yang tidak bisa diterima oleh pengurus pleno,
maka dianggap memenuhi syarat untuk dinyatakan diberhentikan.
3.
Personalia
kepengurusan bisa dinyatakan otomatis berhenti karena menjadi anggota dan atau
pengurus partai politik, anggota dan atau pengurus organisasi lain yang asas
dan tujuannnya bertentangan dengan PMII, dan kepengurusan organisasi sesuai
tingkatannya tidak ada keharusan klarifikasi terlebih dahulu apabila sudah
secara tekstual tercantum dalam struktur sebagaimana pasal 3 ayat (1) huruf ( c
), dan (d).
BAB III
MEKANISME
PENGISIAN
Pasal 5
Pengisian
jabatan lowongan antar waktu personalia kepengurusan organisasi dilakukan oleh
rapat pleno pengurus harian.
Pasal 6
Lowongan
Mandataris
Pengisian
jabatan antar waktu mandataris ketua umum dilakukan dengan pemilihan pejabat
sementara (Pjs) melalui rapat pleno.
Pasal 7
Non-Mandataris
1.
Pengisian
jabatan lowongan unsur ketua non-mandataris, unsur sekretaris dan bendahara
diambil dari personalia pengurus harian yang lain sesuai bidangnya, dan atau
ketua/anggota lembaga, ketua/anggota departemen sesuai dengan garis
koordinasinya.
2.
Pengisian
jabatan lowongan antar waktu personalia Ketua/anggota lembaga, ketua/anggota
departemen bisa diambil dari figur di luar struktur yang dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno harian.
Pasal 8
Pengurus Sementara
1.
Sebelum
jabatan yang lowong diisi, kepengurusan melalui rapat pleno lengkap dapat
mengisinya dengan pengurus sementara.
2.
Pengurus
sementara dapat berfungsi sebagai pengurus definitif.
3.
Pengurus
sementara menjalankan tugas paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
4.
Penunjukan
pengurus sementara dapat dilakukan pada jajaran pengurus harian lainnya untuk
BPH maupun non-pengurus harian sesuai bidangnya, kecuali mandataris.
Pasal 9
Pejabat
Sementara
1.
Pejabat
sementara ketua umum selanjutnya disingkat Pjs ditetapkan melalui rapat pleno
pengurus harian, sesuai ART Bab VI Pasal 19 tentang pengisian lowongan jabatan
antar waktu.
2.
Jika
pengisian pejabat sementara ketua umum sebagaimana diatur pada poin 1 tidak
dapat terpenuhi, maka pejabat sementara ketua umum dipilih dan ditetapkan dalam
rapat pleno pengurus harian.
3.
Calon
pejabat sementara ketua umum diambil dari Badan pengurus harian yang
bersangkutan dan dipilih melalui mufakat atau suara terbanyak dan langsung
dinyatakan sah.
4.
Pejabat
sementara ketua umum, dan atau ketua, sekretaris, bendahara, maupun
lembaga/departemen yang sudah disahkan melalui surat keputusan berfungsi,
berwenang dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya dalam menjalankan amanah
organisasi.
5.
Pejabat
sementara itu berlaku sampai akhir masa bhakti pengurus yang digantikan.
6.
Dalam hal
ada alasan kuat tertentu yang memenuhi ketentuan AD/ART, pejabat sementara
kepengurusan bisa diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa, Konkoorcab Luar
Biasa, Konferensi cabang Luar Biasa, Rapat Tahunan Anggota Komisariat Luar
Biasa, dan Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa.
BAB IV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 10
1.
Hal-hal
yang berkaitan dengan pengisian jabatan lowongan antar waktu dan belum diatur
dalam peraturan organisasi ini, akan diputuskan bersama kemudian oleh rapat
Pleno BPH PB PMII.
2.
Peraturan
organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Nopember 2009
Pukul :
22.02 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
M. Sholeh Mukhlis
Hasyim
Ketua Sekretaris
0 komentar:
Posting Komentar