Posts Subscribe to InFoGauLComments

Online bookmark Bookmark

CP : 081515325009 E-mail : pkpmiiunisla@gmail.com Dengan kepala tegak menghadap sang saka merah putih Kami tujukan hati kami, lurus, kepada Pancasila Tatapan mata kami tak ingin berpaling dari gagahnya sang Garuda Tegas menolak apa pun yang berani menginjak Bhinneka Tunggal Ika Salam Pergerakan.....

PO P A W



KEPUTUSAN MUSPIMNAS
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 06 MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG TATA CARA PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim,

Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:

Menimbang
:
1.      Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan Organisasi Tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Peraturan Organisasi Tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat
:
1.      AD-ART PMII
2.      Hasil KONGRES XVI PMII di Batam tahun 2008
Memperhatikan
:
Hasil  Sidang  Pleno  tentang  Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.      Peraturan Organisasi tentang Tata Cara Pengisian Lowongan Jabatan Antar Waktu Pergerakan  Mahasiswa Islam Indonesia
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di    : Manado
Pada tanggal     : 13 desember 2009

PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA





Muhammad Rodli Kaelani                                                    Zaini Shofari

Ketua Umum                                                  Sekretaris Jendral

PERATURAN ORGANISASI
Tentang
TATA CARA PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.      Peraturan organisasi tentang tata cara pengisian pengurus lowongan antar waktu ini merupakan pedoman untuk menyatakan jabatan lowongan sekaligus tata cara mengisi jabatan pengurus yang sudah dinyatakan lowong itu di semua tingkatan.
2.      Pengisian jabatan antar waktu hanya bisa dilakukan apabila jabatan pengurus sudah dinyatakan lowong oleh pengurus pleno.
3.      Pengurus pleno adalah BPH dan Koordinator-koordinator Biro.

BAB II
SEBAB-SEBAB LOWONG

Pasal 2

1.      Personalia kepengurusan bisa dinyatakan lowong karena;
a.      Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri
c.       Diberhentikan
2.      Pengunduran diri personalia kepengurusan bisa diterima apabila dinyatakan secara tertulis dengan materai enam ribu rupiah yang ditujukan kepada kepengurusan personalia itu berada dengan tembusan kepungurusan satu tingkat di atasnya.
3.      Pengunduran diri itu bisa dicabut dan bisa diterima menjadi pengurus kembali apabila mengajukan surat pencabutan dengan materai enam ribu rupiah sebelum satu bulan sejak surat pengunduran diri dibuat yang ditujukan kepada kepengurusan yang sama dengan surat pengunduran diri.

 

Pasal 3


1.      Personalia kepengurusan organisasi bisa diberhentikan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf ( c ) karena:
a.      Tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut untuk PR, PK, dan PC.
b.      Tidak aktif selama enam bulan berturut-turut untuk PKC dan PB.
c.       Jelas-jelas melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi
d.      Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,
e.       Menjadi anggota dan atau pengurus organisasi lain yang asas dan tujuan bertentangan dengan organisasi PMII.
2.      Personalia kepengurusan organisasi PMII dinilai tidak aktif apabila:
a.      Tidak pernah datang ke kantor sekretariat organisasi PMII, atau
b.      Tidak pernah ikut serta dalam kegiatan-kegiatan organisasi, atau
c.       Menolak atau menyatakan tidak sanggup melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi, dan
d.      Tidak pernah mengkomunikasikan ketidakaktifannya sebagaimana dimaksud huruf (a), (b), dan (c) ayat dan pasal ini kepada ketua umum, ketua, sekretaris jenderal, atau sekretaris.

 

Pasal 4


1.      Personalia kepengurusan organisasi bisa dinyatakan diberhentikan melalui rapat pleno apabila terlebih dahulu sudah diberikan peringatan tertulis tiga kali masing-masing dengan jeda waktu satu bulan.
2.      Apabila sudah diberi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap tidak aktif atau memberi jawaban yang tidak bisa diterima oleh pengurus pleno, maka dianggap memenuhi syarat untuk dinyatakan diberhentikan.
3.      Personalia kepengurusan bisa dinyatakan otomatis berhenti karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, anggota dan atau pengurus organisasi lain yang asas dan tujuannnya bertentangan dengan PMII, dan kepengurusan organisasi sesuai tingkatannya tidak ada keharusan klarifikasi terlebih dahulu apabila sudah secara tekstual tercantum dalam struktur sebagaimana pasal 3 ayat (1) huruf ( c ), dan (d).    

BAB III
MEKANISME PENGISIAN

Pasal 5

Pengisian jabatan lowongan antar waktu personalia kepengurusan organisasi dilakukan oleh rapat pleno pengurus harian.

 

Pasal 6

Lowongan Mandataris

Pengisian jabatan antar waktu mandataris ketua umum dilakukan dengan pemilihan pejabat sementara (Pjs) melalui rapat pleno.

Pasal 7
Non-Mandataris

1.        Pengisian jabatan lowongan unsur ketua non-mandataris, unsur sekretaris dan bendahara diambil dari personalia pengurus harian yang lain sesuai bidangnya, dan atau ketua/anggota lembaga, ketua/anggota departemen sesuai dengan garis koordinasinya.
2.        Pengisian jabatan lowongan antar waktu personalia Ketua/anggota lembaga, ketua/anggota departemen bisa diambil dari figur di luar struktur yang dipilih dan  ditetapkan oleh rapat pleno harian.

Pasal 8
Pengurus Sementara

1.      Sebelum jabatan yang lowong diisi, kepengurusan melalui rapat pleno lengkap dapat mengisinya dengan pengurus sementara.
2.      Pengurus sementara dapat berfungsi sebagai pengurus definitif.
3.      Pengurus sementara menjalankan tugas paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak dapat diperpanjang.
4.      Penunjukan pengurus sementara dapat dilakukan pada jajaran pengurus harian lainnya untuk BPH maupun non-pengurus harian sesuai bidangnya, kecuali mandataris.

Pasal 9
Pejabat Sementara

1.      Pejabat sementara ketua umum selanjutnya disingkat Pjs ditetapkan melalui rapat pleno pengurus harian, sesuai ART Bab VI Pasal 19 tentang pengisian lowongan jabatan antar waktu.
2.      Jika pengisian pejabat sementara ketua umum sebagaimana diatur pada poin 1 tidak dapat terpenuhi, maka pejabat sementara ketua umum dipilih dan ditetapkan dalam rapat pleno pengurus harian.
3.      Calon pejabat sementara ketua umum diambil dari Badan pengurus harian yang bersangkutan dan dipilih melalui mufakat atau suara terbanyak dan langsung dinyatakan sah.
4.      Pejabat sementara ketua umum, dan atau ketua, sekretaris, bendahara, maupun lembaga/departemen yang sudah disahkan melalui surat keputusan berfungsi, berwenang dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya dalam menjalankan amanah organisasi.
5.      Pejabat sementara itu berlaku sampai akhir masa bhakti pengurus yang digantikan.
6.      Dalam hal ada alasan kuat tertentu yang memenuhi ketentuan AD/ART, pejabat sementara kepengurusan bisa diberhentikan melalui Kongres Luar Biasa, Konkoorcab Luar Biasa, Konferensi cabang Luar Biasa, Rapat Tahunan Anggota Komisariat Luar Biasa, dan Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
1.       Hal-hal yang berkaitan dengan pengisian jabatan lowongan antar waktu dan belum diatur dalam peraturan organisasi ini, akan diputuskan bersama kemudian oleh rapat Pleno BPH PB PMII.
2.       Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di    : Manado
Pada tanggal     : 13 Nopember 2009
Pukul                 : 22.02 WITA

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA



M. Sholeh                                                                  Mukhlis Hasyim
Ketua                                                                               Sekretaris

Authorimage

Ditulis Oleh : PK PMII UNISLA Veteran
Pada : Sabtu, 30 Mei 2015
Jam : 02.47
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog

Traffic Info

PK PMII UNISLA Veteran
Flag Counter