KEPUTUSAN MUSPIMNAS
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 07.MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG PEMBEKUAN
KEPENGURUSAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan
MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan
maka dipandang perlu adanya Peraturan Organisasi Tentang Pembekuan
Kepengurusan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia tentang Peraturan Organisasi Tentang Pembekuan
Kepengurusan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
|
Mengingat
|
:
|
1.
AD-ART
PMII
2.
Hasil
KONGRES XVI PMII di Batam tahun 2008
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Sidang Pleno tentang
Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Peraturan
Organisasi tentang Pembekuan Kepengurusan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Desember 2009.
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
(MUSPIMNAS)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Muhammad Rodli Kaelani Zaini Shofari
Ketua Umum Sekretaris Jendral
PERATURAN ORGANISASI
Tentang
PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Peraturan
organisasi tentang pembekuan pengurus merupakan ketentuan organisasi tentang
mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus.
2.
Pengurus
yang bisa dibekukan adalah Pengurus Koordinator Cabang (PKC), Pengurus Cabang
(PC), Pengurus Komisariat (PK) dan Pengurus Rayon (PR).
3.
Pengurus
Besar (PB) tidak dapat dibekukan, dan dalam hal tertentu yang dipandang perlu
hanya bisa dilakukan melalui Kongres Luar Biasa.
BAB II
SEBAB-SEBAB
PEMBEKUAN
Pasal 2
Pembekuan
pengurus dilakukan dengan alasan:
1.
Jelas-jelas
melanggar AD/ART dan peraturan organisasi.
2.
Dengan
sengaja tidak melaksanakan atau mengabaikan keputusan/ketetapan hasil kongres
dan/atau kebijakan/keputusan organisasi lainnya yang bersifat nasional.
3.
Dengan
sengaja dan tanpa alasan yuridis yang kuat tidak menerima atau menyatakan
menolak struktur kepengurusan di atasnya dari hasil kongres atau konferensi
sesuai tingkatannya masing-masing yang telah syah menurut AD/ART, peraturan
organisasi dan tata tertib yang berlaku.
BAB III
WEWENANG
Pasal 3
1.
Wewenang
untuk mengusulkan pembekuan kepengurusan sekurang-kurangnya kepengurusan
setingkat di atasnya.
2.
Wewenang
pengusulan pembekuan dapat dilakukan dalam pleno BPH PB, melalui rekomendasi
kesekjenan dan bidang aparatur organisasi.
3.
Wewenang
untuk membekukan kepengurusan adalah kepengurusan yang berwenang mengeluarkan
surat keputusan pengesahan kepengurusan yang bersangkutan.
BAB IV
MEKANISME
Pasal 4
Usulan,
Keputusan dan Peringatan
1.
Keputusan
untuk mengusulkan pembekuan kepengurusan sekurang-kurangnya melalui rapat pleno
kepengurusan yang berwenang.
2.
Keputusan
untuk membekukan kepengurusan sekurang-kurangnya melalui rapat pleno
kepengurusan yang berwenang.
3.
Sebelum
melakukan pembekuan, terlebih dahulu kepengurusan yang berwenang memberi
peringatan secara tertulis tiga kali dan jeda waktu masing-masing satu bulan
sejak tanggal surat peringatan itu dibuat.
Pasal 5
PKC, PC,
PK dan PR
1.
Usulan
pembekuan PKC disampaikan atas sekurang-kurangnya melalui rapat Pleno BPH PB.
2.
PKC dapat
mengusulkan kepada PB untuk membekukan PC tertentu yang dipandang perlu dengan
disertai alasan yuridis yang jelas.
3.
PB
melakukan rapat sekurang-kurangnya rapat pleno BPH untuk membahas pembekuan
kepengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini.
4.
Keputusan
surat pembekuan PKC dan PC dilakukan dengan penerbitan surat keputusan
pembekuan sekaligus penunjukan pengurus sementara yang disebut care taker atau
perintah pengambilan kekuasaan sepenuhnya kepada kepengurusan sekurang-kurangnya
setingkat di atasnya.
5.
Surat
keputusan PB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditembuskan kepada
seluruh PC di bawah koordinasinya untuk PKC, dan kepada PKC bila yang dibekukan
adalah PC.
6.
Pengurus
cabang dapat membekukan kepengurusan tingkat Komisariat (PK) dan tingkat rayon
(PR) melalui rapat pleno.
7.
Keputusan
pembekuan dituangkan dalam bentuk surat keputusan pengurus cabang disertai
penunjukan pengurus care taker.
BAB V
PENGURUS
‘CARE TAKER’
Pasal 9
Susunan dan Personalia
1.
Susunan
pengurus sementara yang disebut care taker terdiri dari seorang ketua,
seorang sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
2.
Ketua
pengurus care taker direkrut dari pengurus harian kepengurusan
sekurang-kurangnya setingkat di atasnya.
Pasal 10
Tugas
1.
Tugas
pengurus caretaker hanya untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan
konferensi pemilihan pengurus sesuai tingkat masing-masing.
2.
Pengurus care
taker mengangkat dan mengesahkan panitia pelaksana konferensi sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini.
3.
Apabila
sebelum dilaksanakan konferensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
terdapat tugas organisasi yang sangat penting dan mendesak, pengurus care
taker dapat melaksanakan tugas tersebut dengan kewajiban berkoordinasi
dengan kepengurusan setingkat di atasnya.
Pasal 11
Masa
Bhakti
1.
Masa
Bhakti pengurus Caretaker hanya sampai terpilihnya ketua dan
terbentuknya kepengurusan baru melalui konferensi yang selambat-lambatnya
dilakukan 3 (tiga) bulan sejak dibekukannya kepengurusan yang bersangkutan.
2.
Dalam hal
ketua kepengurusan belum bisa terpillih melalui konferensi yang khusus diadakan
untuk itu, pengurus care taker otomatis diperpanjang sampai satu bulan.
3.
Dalam hal
sampai satu bulan sebagaimana ayat (2) pasal ini belum bisa
menjalankan tugas sebagaimana mestinya maka care taker bisa diperpanjang
atau ditunjuk care taker baru.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
1.
Hal-hal
yang berkaitan dengan pembekuan kepengurusan dan belum diatur dalam peraturan
organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh pengurus yang berwenang
mengesahkan atau memberi surat keputusan kepengurusan yang bersangkutan
sekurang-kurangnya melalui rapat pleno.
2.
Peraturan
organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Desember 2009
Pukul :
22.11 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar