Posts Subscribe to InFoGauLComments

Online bookmark Bookmark

CP : 081515325009 E-mail : pkpmiiunisla@gmail.com Dengan kepala tegak menghadap sang saka merah putih Kami tujukan hati kami, lurus, kepada Pancasila Tatapan mata kami tak ingin berpaling dari gagahnya sang Garuda Tegas menolak apa pun yang berani menginjak Bhinneka Tunggal Ika Salam Pergerakan.....

PO Pembekuan Kepengurusan



KEPUTUSAN MUSPIMNAS

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 07.MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI TENTANG PEMBEKUAN KEPENGURUSAN
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA


Bismillahirrahmanirrahim,

Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:

Menimbang
:
 1.    Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan Organisasi Tentang Pembekuan Kepengurusan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
 2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Peraturan Organisasi Tentang Pembekuan Kepengurusan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat
:
 1.    AD-ART PMII
 2.    Hasil KONGRES XVI PMII di Batam tahun 2008
Memperhatikan
:
Hasil  Sidang  Pleno  tentang  Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.     Peraturan Organisasi tentang Pembekuan Kepengurusan Pergerakan  Mahasiswa Islam Indonesia
2.     Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.     Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di    : Manado
Pada tanggal     : 13 Desember 2009.

PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA




Muhammad Rodli Kaelani                                                          Zaini Shofari

Ketua Umum                                                  Sekretaris Jendral



PERATURAN ORGANISASI

Tentang

PEMBEKUAN KEPENGURUSAN

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1


1.      Peraturan organisasi tentang pembekuan pengurus merupakan ketentuan organisasi tentang mekanisme dan tata cara pembekuan pengurus.
2.      Pengurus yang bisa dibekukan adalah Pengurus Koordinator Cabang (PKC), Pengurus Cabang (PC), Pengurus Komisariat (PK) dan Pengurus Rayon (PR).
3.      Pengurus Besar (PB) tidak dapat dibekukan, dan dalam hal tertentu yang dipandang perlu hanya bisa dilakukan melalui Kongres Luar Biasa.

BAB II
SEBAB-SEBAB PEMBEKUAN

Pasal 2

Pembekuan pengurus dilakukan dengan alasan:
1.      Jelas-jelas melanggar AD/ART dan peraturan organisasi.
2.      Dengan sengaja tidak melaksanakan atau mengabaikan keputusan/ketetapan hasil kongres dan/atau kebijakan/keputusan organisasi lainnya yang bersifat nasional.
3.      Dengan sengaja dan tanpa alasan yuridis yang kuat tidak menerima atau menyatakan menolak struktur kepengurusan di atasnya dari hasil kongres atau konferensi sesuai tingkatannya masing-masing yang telah syah menurut AD/ART, peraturan organisasi dan tata tertib yang berlaku.

BAB III
WEWENANG

Pasal 3

1.      Wewenang untuk mengusulkan pembekuan kepengurusan sekurang-kurangnya kepengurusan setingkat di atasnya.
2.      Wewenang pengusulan pembekuan dapat dilakukan dalam pleno BPH PB, melalui rekomendasi kesekjenan dan bidang aparatur organisasi.
3.      Wewenang untuk membekukan kepengurusan adalah kepengurusan yang berwenang mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan yang bersangkutan.

BAB IV
MEKANISME

Pasal 4

Usulan, Keputusan dan Peringatan
1.       Keputusan untuk mengusulkan pembekuan kepengurusan sekurang-kurangnya melalui rapat pleno kepengurusan yang berwenang.
2.       Keputusan untuk membekukan kepengurusan sekurang-kurangnya melalui rapat pleno kepengurusan yang berwenang.
3.       Sebelum melakukan pembekuan, terlebih dahulu kepengurusan yang berwenang memberi peringatan secara tertulis tiga kali dan jeda waktu masing-masing satu bulan sejak tanggal surat peringatan itu dibuat.

Pasal 5
PKC, PC, PK dan PR

1.        Usulan pembekuan PKC disampaikan atas sekurang-kurangnya melalui rapat Pleno BPH PB.
2.        PKC dapat mengusulkan kepada PB untuk membekukan PC tertentu yang dipandang perlu dengan disertai alasan yuridis yang jelas.
3.        PB melakukan rapat sekurang-kurangnya rapat pleno BPH untuk membahas pembekuan kepengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini.
4.        Keputusan surat pembekuan PKC dan PC dilakukan dengan penerbitan surat keputusan pembekuan sekaligus penunjukan pengurus sementara yang disebut care taker atau perintah pengambilan kekuasaan sepenuhnya kepada kepengurusan sekurang-kurangnya setingkat di atasnya.
5.        Surat keputusan PB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini ditembuskan kepada seluruh PC di bawah koordinasinya untuk PKC, dan kepada PKC bila yang dibekukan adalah PC.
6.        Pengurus cabang dapat membekukan kepengurusan tingkat Komisariat (PK) dan tingkat rayon (PR) melalui rapat pleno.
7.        Keputusan pembekuan dituangkan dalam bentuk surat keputusan pengurus cabang disertai penunjukan pengurus care taker.

BAB V
PENGURUS ‘CARE TAKER’

Pasal 9

Susunan dan Personalia


1.      Susunan pengurus sementara yang disebut care taker terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
2.      Ketua pengurus care taker direkrut dari pengurus harian kepengurusan sekurang-kurangnya setingkat di atasnya.

 

Pasal 10

Tugas


1.       Tugas pengurus caretaker hanya untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan konferensi pemilihan pengurus sesuai tingkat masing-masing.
2.       Pengurus care taker mengangkat dan mengesahkan panitia pelaksana konferensi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini.
3.       Apabila sebelum dilaksanakan konferensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini terdapat tugas organisasi yang sangat penting dan mendesak, pengurus care taker dapat melaksanakan tugas tersebut dengan kewajiban berkoordinasi dengan kepengurusan setingkat di atasnya.

Pasal 11
Masa Bhakti

1.         Masa Bhakti pengurus Caretaker hanya sampai terpilihnya ketua dan terbentuknya kepengurusan baru melalui konferensi yang selambat-lambatnya dilakukan 3 (tiga) bulan sejak dibekukannya kepengurusan yang bersangkutan.
2.         Dalam hal ketua kepengurusan belum bisa terpillih melalui konferensi yang khusus diadakan untuk itu, pengurus care taker otomatis diperpanjang sampai satu bulan.
3.         Dalam hal sampai satu bulan sebagaimana ayat (2) pasal ini belum bisa menjalankan tugas sebagaimana mestinya maka care taker bisa diperpanjang atau ditunjuk care taker baru.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

1.       Hal-hal yang berkaitan dengan pembekuan kepengurusan dan belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan diputuskan kemudian oleh pengurus yang berwenang mengesahkan atau memberi surat keputusan kepengurusan yang bersangkutan sekurang-kurangnya melalui rapat pleno.
2.       Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di    : Manado
Pada tanggal     : 13 Desember 2009
Pukul                 : 22.11 WITA
           
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA




M. Sholeh                                                                  Mukhlis Hasyim

               Ketua                                                                                     Sekretaris

0 komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog

Traffic Info

PK PMII UNISLA Veteran
Flag Counter