KEPUTUSAN
MUSPIMNAS
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 09 MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG KAIDAH PEMBENTUKAN DAN PENGGUGURAN
PKC DAN PC
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Bismillahirrahmanirrahim,
Pimpinan MUSPIMNAS
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa
demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan
Organisasi Tentang Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang
2.
Bahwa
untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Peraturan
Organisasi Tentang Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
|
Mengingat
|
:
|
1.
AD-ART
PMII
2.
Hasil
KONGRES XVI PMII di Batam tahun 2008
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil
Sidang Pleno tentang
Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
1.
Peraturan
Organisasi tentang Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
2.
Keputusan
ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
|
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Desember 2009
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL
(MUSPIMNAS)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Muhammad Rodli Kaelani Zaini Shofari
Ketua Umum Sekretaris Jendral
PERATURAN
ORGANISASI
Tentang
KAIDAH
PEMBENTUKAN DAN PENGGUGURAN PKC dan PC
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
1.
Kaidah
Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia ini merupakan penjabaran dari AD/ART PMII, khususnya yang berkenaan
dengan ketentuan Korcab dan Pengurus Cabang;
2.
Yang
dimaksud dengan kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang PMII
adalah serangkaian ketentuan yang mengatur segala sesuatu mengenai pembentukan
dan pengguguran Koorcab dan Cabang PMII;
3.
Yang
dimaksud dengan Koorcab dan Cabang di dalam peraturan organisasi ini adalah
sebagaimana pengertiannya menurut AD/ART PMII;
4.
Yang
dimaksud dengan organisasi di dalam peraturan organisasi ini adalah PMII.
BAB II
MEKANISME PEMBENTUKAN
KOORCAB dan CABANG
Pasal 2
1. Mekanisme pembentukan PKC dianggap memenuhi syarat apabila:
a. Telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART.
b.
Pengurus
cabang dalam satu wilayah koordinasi membentuk tim yang terdiri dari utusan
dari masing-masing cabang yang bertugas untuk mempersiapkan dan
menyelenggarakan konkoorcab setelah mendapatkan rekomendasi dari PB PMII
c.
Tim
akan menyelenggarakan Konkoorcab
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan rekomendasi dari PB PMII
d.
Tugas tim
akan berakhir secara otomatis setelah terselenggaranya konkoorcab.
2. Mekanisme pembentukan PC dianggap memenuhi syarat apabila:
a. Telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART
b.
Melakukan
langkah-langkah perintisan dengan mengikutsertakan mahasiswa islam didaerah
tersebut kedalam acara MAPABA dan pendidikan kader PMII pada
cabang/komisariat/rayon lainnya.
c.
PKC dan
atau PC terdekat mengajukan surat keputusan pembentukan cabang kepada PB PMII
d.
Surat
permohonan SK pembentukan cabang PMII harus melampirkan:
1)
Berita
acara pembentukan
2)
Jumlah
anggota disertai bukti photo copy minimal 50 (lima puluh) Kartu Tanda Mahasiswa
(KTM).
3)
Daftar
alumni PMII di kabupaten/kota tersebut.
4)
Photo
copy bukti telah mengikuti pengkaderan formal di PMII.
2.
PKC dan
atau PC terdekat membentuk tim yang bertugas untuk menyelenggarakan konferensi
selambat-lambatnya tiga bulan setelah mendapat SK pembentukan dari PB PMII
BAB III
WEWENANG
PEMBENTUKAN
KOORCAB
dan CABANG
Pasal 3
1.
Instansi yang berwenang
membentuk PKC adalah Pengurus Besar dengan mempertimbangkan usulan dari
cabang-cabang di wilayah propinsi tersebut.
2.
Instansi
yang berwenang membentuk Cabang baru adalah Pengurus Koordinator Cabang sebagai
perpanjangan tangan Pengurus Besar.
3.
Dalam
kondisi di mana PKC belum terbentuk atau tidak ada, maka
Pengurus Cabang terdekat berkewajiban melakukan pendampingan terhadap proses
pembentukannya;
4.
Dalam
masa perintisan pembentukan Cabang baru, Pengurus Kordinator Cabang dapat
menunjuk Cabang yang terdekat yang sudah ada untuk melakukan langkah-langkah
persiapan. Setiap pembentukan Cabang baru harus dikoordinasikan dengan instansi
Pemerintah Daerah yang terkait dan PB PMII.
Pasal 4
1.
Pembentukan
Cabang Baru dilaporkan kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 15 hari
deklarasi pembentukan cabang;
2.
Pembentukan
Cabang baru dinyatakan sah apabila telah mendapatkan Surat Keputusan berupa SK
pembentukan Cabang yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar;
3.
surat
keputusan PB PMII tentang kepengurusan PC. PMII yang telah dinyatakan sah,
selanjutnya diberitahukan kepada kantor Badan Kesatuan Bangsa setempat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4.
SK PB
PMII tentang pembentukan cabang menjadi aset abadi pengurus cabang setempat.
5.
Cabang yang baru
terbentuk dapat di-SK-kan oleh PB PMII jika mendapatkan rekomendasi dari PKC
dan atau PC terdekat.
BAB IV
STATUS
DAN AKREDITASI
Pasal 5
Status
1.
Cabang
yang baru dibentuk berstatus sebagai Cabang Persiapan.
2.
Status
sebagai cabang persiapan tetap berlaku dalam masa selambat-lambatnya 1 (satu)
tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Pengurus Besar.
Pasal 6
1.
Selama
berstatus Cabang Persiapan, Pengurus Kordinator cabang bertanggung jawab
melakukan pembinaan secara intensif;
2.
Dalam
kondisi PKC belum terbentuk, maka Pengurus Cabang terdekat berkewajiban
melakukan pembinaan secara intensif;
3.
Pembinaan
yang dimaksud ayat (1 dan 2) tersebut lebih diarahkan kepada usaha-usaha
penumbuhan kemandirian dan peningkatan kemampuan manajerial Pengurus cabang.
Pasal 7
Akreditasi
1. Syarat akreditasi dalam
peningkatan status cabang meliputi:
- Mampu menyelenggarakan PKD dan Follow-upnya
- Adanya laporan tertulis tentang kegiatan yang dilakukan oleh PC PMII
- Memiliki sekretariat
- Terjadinya peningkatan Jumlah anggota
- Mampu dan memiliki tertib administrasi
3.
Mekanisme
dan tata cara akreditasi dilakukan sepenuhnya oleh
PB PMII
Pasal 8
1.
Cabang-cabang
PMII diklasifikasikan menjadi:
- Cabang Kategori A
- Cabang Kategori B
- Cabang Kategori C
2.
Cabang
Kategori A adalah cabang yang telah memenuhi sekurang-kurangnya kualifikasi
sebagai berikut;
- Mampu melaksanakan MAPABA dan follow-upnya secara teratur.
- Mampu melaksanakan PKD dan follow-upnya secara teratur
- Mampu melaksanakan PKL dan follow-upnya secara teratur;
- Mampu melaksanakan konferensi Cabang secara teratur;
- Mampu mengelola pendanaan organisasi dengan baik;
- Memiliki sekretariat organisasi.
3.
Cabang
Kategori B adalah cabang yang telah memenuhi sekurang-kurangnya kualifikasi
sebagai berikut;
- Mampu melaksanakan MAPABA dan follow-upnya secara teratur.
- Mampu melaksanakan Pendidikan Kader(formal) dan follow-upnya secara teratur.
- Mampu melaksanakan konferensi Cabang secara teratur;
- Memiliki sekretariat organisasi.
4.
Cabang
Kategori C adalah cabang yang standar kualifikasinya kurang dari katagori B
sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas.
Pasal 9
Pengurus
Kordinator Cabang membuat klasifikasi dan pemetaan cabang-cabang PMII yang
berada di dalam wilayah koordinasinya.
BAB V
PENGGUGURAN
KOORCAB dan CABANG
Pasal 10
1.
Pengguguran
KOORCAB
Pengguguran koorcab akan dilakukan apabila tidak memenuhi
syarat sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART
2. Pengguguran Cabang:
Pengguguran Cabang meliputi:
- Pengguguran Cabang dapat dilakukan hanya dalam keadaan yang sungguh-sungguh memaksa;
- Yang dimaksud dengan keadaan memaksa didalam ayat (2) huruf (a) diatas adalah keberadaan cabang yang sungguh-sungguh tidak mempunyai kemampuan lagi untuk memenuhi standar kualifikasi yang paling minimum, dalam hal ini standar kategori C sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) diatas;
- Dalam hal Cabang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Konferensi Cabang dalam waktu lebih dari satu setengah tahun, maka Pengurus Besar atau Pengurus Koordinator Cabang dapat mengambil alih kepemimpinan cabang tersebut untuk melaksanakan Konferensi Cabang sebelum diambil tindakan pengguguran Cabang.
Pasal 11
1.
Sebelum
diambil tindakan pengguguran Cabang, terlebih dahulu harus ditempuh
langkah-langkah sebagai berikut :
- Pengurus Koordinator Cabang mengadakan musyawarah secara seksama dengan Majelis Pembina Cabang dan Pengurus Cabang tersebut untuk membahas berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan cabang dimaksud;
- Apabila dianggap perlu, Pengurus Kordinator Cabang dapat pula mengundang anggota-anggota Istimewa PMII di daerah itu untuk turut serta di dalam musyawarah tersebut;
- Hasil Musyawarah sebagaimana dimaksud di dalam sub a, b, diatas harus benar-benar dijadikan bahan pertimabangan di dalam mengambil keputusan untuk menggugurkan atau tidak menggugurkan cabang tersebut.
2.
Pengurus
Kordinator Cabang menyampaikan laporan tertulis selengkapnya mengenai kondisi
cabang tersebut serta keseluruhan hasil dari upaya yang telah ditempuh
sebagaimana diatur di dalam ayat (1) diatas.
BAB VI
KEPUTUSAN
PENGGUGURAN
KOORCAB
dan CABANG
Pasal 12
Keputusan
penguguran Koorcab: Keputusan pengguguran koorcab dikeluarkan oleh PB PMII
Pasal 13
1.
Segala
harta kekayaan yang dimiliki Koorcab yang digugurkan, diwaqafkan kepada organisasi
yang azas, sifat, tujuan dan paradigma keagamaannya tidak bertentangan dengan
PMII atas persetujuan Pengurus Pengurus Besar;
2.
Segala dokumen
organisasi yang dimiliki cabang yang digugurkan, diserahkan kepada Pengurus
Besar untuk disimpan di Pusat Dokumen Organisasi.
Pasal 14
Keputusan
pengguguran cabang :
1.
Keputusan
pengguguran cabang dikeluarkan oleh Pengurus Besar setelah mempelajari secara
seksama laporan dari PKC;
2.
Cabang
yang telah dinyatakan gugur berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar, dapat
dihidupkan kembali dengan memenuhi ketentuan pembentukan cabang baru
sebagaimana diatur di dalam AD/ART dan PO PMII.
Pasal 15
1.
Segala harta
kekayaan yang dimiliki cabang yang digugurkan, diwaqafkan kepada organisasi
yang azas, sifat, tujuan dan paradigma keagamaannya tidak bertentangan dengan
PMII atas persetujuan Pengurus Kordinator Cabang atau Pengurus Besar;
2.
Segala
dokumen organisasi yang dimiliki cabang yang digugurkan, diserahkan kepada
Pengurus Besar atau Pengurus Koordinator Cabang untuk disimpan di Pusat Dokumen
Organisasi.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
a.
Hal-hal
yang belum diatur di dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian di dalam Peraturan
Organisasi atau produk hukum organisasi lainnya.
b.
Ketetapan
ini ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
c.
Ketetapan
ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq
Ditetapkan di : Manado
Pada tanggal :
13 Desember 2009
Pukul :
23.09 WITA
PIMPINAN
SIDANG
MUSYAWARAH
PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN
MAHASISWA ISLAM INDONESIA
0 komentar:
Posting Komentar