Posts Subscribe to InFoGauLComments

Online bookmark Bookmark

CP : 081515325009 E-mail : pkpmiiunisla@gmail.com Dengan kepala tegak menghadap sang saka merah putih Kami tujukan hati kami, lurus, kepada Pancasila Tatapan mata kami tak ingin berpaling dari gagahnya sang Garuda Tegas menolak apa pun yang berani menginjak Bhinneka Tunggal Ika Salam Pergerakan.....

PO Pembentukan dan Pengguguran PKC PC



KEPUTUSAN MUSPIMNAS
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
Nomor : 09 MUSPIMNAS.PMII.12.2009
Tentang :
PERATURAN ORGANISASI
TENTANG KAIDAH PEMBENTUKAN DAN PENGGUGURAN
PKC DAN PC
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA


Bismillahirrahmanirrahim,

Pimpinan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia setelah:

Menimbang
:
1.      Bahwa demi mewujudkan kelancaran kegiatan maka dipandang perlu adanya Peraturan Organisasi Tentang Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan MUSPIMNAS Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentang Peraturan Organisasi Tentang Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Mengingat
:
1.     AD-ART PMII
2.     Hasil KONGRES XVI PMII di Batam tahun 2008
Memperhatikan
:
Hasil  Sidang  Pleno  tentang  Peraturan-Peraturan Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
1.     Peraturan Organisasi tentang Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang Pergerakan  Mahasiswa Islam Indonesia
2.     Keputusan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.     Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di    : Manado
Pada tanggal     : 13 Desember 2009
           
PIMPINAN
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA




Muhammad Rodli Kaelani                                             Zaini Shofari

Ketua Umum                                                 Sekretaris Jendral



PERATURAN ORGANISASI
Tentang
KAIDAH PEMBENTUKAN DAN PENGGUGURAN PKC dan PC
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

BAB  I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal  1


1.      Kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ini merupakan penjabaran dari AD/ART PMII, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan Korcab dan Pengurus Cabang;
2.      Yang dimaksud dengan kaidah Pembentukan dan Pengguguran Koorcab dan Cabang PMII adalah serangkaian ketentuan yang mengatur segala sesuatu mengenai pembentukan dan pengguguran Koorcab dan Cabang PMII;
3.      Yang dimaksud dengan Koorcab dan Cabang di dalam peraturan organisasi ini adalah sebagaimana pengertiannya menurut AD/ART PMII;
4.      Yang dimaksud dengan organisasi di dalam peraturan organisasi ini adalah PMII.

BAB  II

MEKANISME PEMBENTUKAN

KOORCAB dan CABANG

 

Pasal  2


1.      Mekanisme pembentukan PKC dianggap memenuhi syarat apabila:

a.      Telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART.

b.      Pengurus cabang dalam satu wilayah koordinasi membentuk tim yang terdiri dari utusan dari masing-masing cabang yang bertugas untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan konkoorcab setelah mendapatkan rekomendasi dari PB PMII
c.       Tim akan  menyelenggarakan Konkoorcab selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan rekomendasi dari PB PMII
d.      Tugas tim akan berakhir secara otomatis setelah terselenggaranya konkoorcab.

2.      Mekanisme pembentukan PC dianggap memenuhi syarat apabila:

a.      Telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam AD/ART

b.      Melakukan langkah-langkah perintisan dengan mengikutsertakan mahasiswa islam didaerah tersebut kedalam acara MAPABA dan pendidikan kader PMII pada cabang/komisariat/rayon lainnya.
c.       PKC dan atau PC terdekat mengajukan surat keputusan pembentukan cabang kepada PB PMII
d.      Surat permohonan SK pembentukan cabang PMII harus melampirkan:
1)      Berita acara pembentukan
2)      Jumlah anggota disertai bukti photo copy minimal 50 (lima puluh) Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
3)      Daftar alumni PMII di kabupaten/kota tersebut.
4)      Photo copy bukti telah mengikuti pengkaderan formal di PMII.
2.      PKC dan atau PC terdekat membentuk tim yang bertugas untuk menyelenggarakan konferensi selambat-lambatnya tiga bulan setelah mendapat SK pembentukan dari PB PMII

BAB  III
WEWENANG PEMBENTUKAN
KOORCAB dan CABANG

Pasal  3

1.      Instansi yang berwenang membentuk PKC adalah Pengurus Besar dengan mempertimbangkan usulan dari cabang-cabang di wilayah propinsi tersebut.
2.      Instansi yang berwenang membentuk Cabang baru adalah Pengurus Koordinator Cabang sebagai perpanjangan tangan Pengurus Besar.
3.      Dalam kondisi di mana PKC belum terbentuk atau tidak ada, maka Pengurus Cabang terdekat berkewajiban melakukan pendampingan terhadap proses pembentukannya;
4.      Dalam masa perintisan pembentukan Cabang baru, Pengurus Kordinator Cabang dapat menunjuk Cabang yang terdekat yang sudah ada untuk melakukan langkah-langkah persiapan. Setiap pembentukan Cabang baru harus dikoordinasikan dengan instansi Pemerintah Daerah yang terkait dan PB PMII.

Pasal  4

1.      Pembentukan Cabang Baru dilaporkan kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya 15 hari deklarasi pembentukan cabang;
2.      Pembentukan Cabang baru dinyatakan sah apabila telah mendapatkan Surat Keputusan berupa SK pembentukan Cabang yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar;
3.      surat keputusan PB PMII tentang kepengurusan PC. PMII yang telah dinyatakan sah, selanjutnya diberitahukan kepada kantor Badan Kesatuan Bangsa setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.      SK PB PMII tentang pembentukan cabang menjadi aset abadi pengurus cabang setempat.
5.      Cabang yang baru terbentuk dapat di-SK-kan oleh PB PMII jika mendapatkan rekomendasi dari PKC dan atau PC terdekat.

BAB IV
STATUS DAN AKREDITASI

Pasal  5
Status

1.      Cabang yang baru dibentuk berstatus sebagai Cabang Persiapan.
2.      Status sebagai cabang persiapan tetap berlaku dalam masa selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Pengurus Besar.

Pasal  6

1.      Selama berstatus Cabang Persiapan, Pengurus Kordinator cabang bertanggung jawab melakukan pembinaan secara intensif;
2.      Dalam kondisi PKC belum terbentuk, maka Pengurus Cabang terdekat berkewajiban melakukan pembinaan secara intensif;
3.      Pembinaan yang dimaksud ayat (1 dan 2) tersebut lebih diarahkan kepada usaha-usaha penumbuhan kemandirian dan peningkatan kemampuan manajerial Pengurus cabang.

Pasal  7
Akreditasi

1. Syarat akreditasi dalam peningkatan status cabang meliputi:
  1. Mampu menyelenggarakan PKD dan Follow-upnya
  2. Adanya laporan tertulis tentang kegiatan yang dilakukan oleh PC PMII
  3. Memiliki sekretariat
  4. Terjadinya peningkatan Jumlah anggota
  5. Mampu dan memiliki tertib administrasi
3.      Mekanisme dan tata cara akreditasi dilakukan sepenuhnya oleh
PB PMII

 

Pasal  8


1.      Cabang-cabang PMII diklasifikasikan menjadi:
  1. Cabang Kategori A
  2. Cabang Kategori B
  3. Cabang Kategori C
2.      Cabang Kategori A adalah cabang yang telah memenuhi sekurang-kurangnya kualifikasi sebagai berikut;
  1. Mampu melaksanakan MAPABA dan follow-upnya secara teratur.
  2. Mampu melaksanakan PKD dan follow-upnya secara teratur
  3. Mampu melaksanakan PKL dan follow-upnya secara teratur;
  4. Mampu melaksanakan konferensi Cabang secara teratur;
  5. Mampu mengelola pendanaan organisasi dengan baik;
  6. Memiliki sekretariat organisasi.
3.      Cabang Kategori B adalah cabang yang telah memenuhi sekurang-kurangnya kualifikasi sebagai berikut;
  1. Mampu melaksanakan MAPABA dan follow-upnya secara teratur.
  2. Mampu melaksanakan Pendidikan Kader(formal) dan follow-upnya secara teratur.
  3. Mampu melaksanakan konferensi Cabang secara teratur;
  4. Memiliki sekretariat organisasi.
4.      Cabang Kategori C adalah cabang yang standar kualifikasinya kurang dari katagori B sebagaimana dijelaskan dalam ayat diatas.

 

Pasal  9


Pengurus Kordinator Cabang membuat klasifikasi dan pemetaan cabang-cabang PMII yang berada di dalam wilayah koordinasinya.


BAB  V
PENGGUGURAN KOORCAB dan  CABANG

Pasal  10

1.      Pengguguran KOORCAB
Pengguguran koorcab akan dilakukan apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART

2.      Pengguguran Cabang:
Pengguguran Cabang meliputi:
  1. Pengguguran Cabang dapat dilakukan hanya dalam keadaan yang sungguh-sungguh memaksa;
  2. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa didalam ayat (2) huruf (a) diatas adalah keberadaan cabang yang sungguh-sungguh tidak mempunyai kemampuan lagi untuk memenuhi standar kualifikasi yang paling minimum, dalam hal ini standar kategori C sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) diatas;
  3. Dalam hal Cabang tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan Konferensi Cabang dalam waktu lebih dari satu setengah tahun, maka Pengurus Besar atau Pengurus Koordinator Cabang dapat mengambil alih kepemimpinan cabang tersebut untuk melaksanakan Konferensi Cabang sebelum diambil tindakan pengguguran Cabang.

 

Pasal  11


1.      Sebelum diambil tindakan pengguguran Cabang, terlebih dahulu harus ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
  1. Pengurus Koordinator Cabang mengadakan musyawarah secara seksama dengan Majelis Pembina Cabang dan Pengurus Cabang tersebut untuk membahas berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan cabang dimaksud;
  2. Apabila dianggap perlu, Pengurus Kordinator Cabang dapat pula mengundang anggota-anggota Istimewa PMII di daerah itu untuk turut serta di dalam musyawarah tersebut;
  3. Hasil Musyawarah sebagaimana dimaksud di dalam sub a, b, diatas harus benar-benar dijadikan bahan pertimabangan di dalam mengambil keputusan untuk menggugurkan atau tidak menggugurkan cabang tersebut.
2.      Pengurus Kordinator Cabang menyampaikan laporan tertulis selengkapnya mengenai kondisi cabang tersebut serta keseluruhan hasil dari upaya yang telah ditempuh sebagaimana diatur di dalam ayat (1) diatas.

BAB  VI
KEPUTUSAN PENGGUGURAN
KOORCAB dan CABANG

Pasal 12

Keputusan penguguran Koorcab: Keputusan pengguguran koorcab dikeluarkan oleh PB PMII

Pasal  13


1.      Segala harta kekayaan yang dimiliki Koorcab yang digugurkan, diwaqafkan kepada organisasi yang azas, sifat, tujuan dan paradigma keagamaannya tidak bertentangan dengan PMII atas persetujuan Pengurus Pengurus Besar;
2.      Segala dokumen organisasi yang dimiliki cabang yang digugurkan, diserahkan kepada Pengurus Besar untuk disimpan di Pusat Dokumen Organisasi.

 

Pasal  14

Keputusan pengguguran cabang :
1.      Keputusan pengguguran cabang dikeluarkan oleh Pengurus Besar setelah mempelajari secara seksama laporan dari PKC;
2.      Cabang yang telah dinyatakan gugur berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar, dapat dihidupkan kembali dengan memenuhi ketentuan pembentukan cabang baru sebagaimana diatur di dalam AD/ART dan PO PMII.

 

Pasal  15


1.      Segala harta kekayaan yang dimiliki cabang yang digugurkan, diwaqafkan kepada organisasi yang azas, sifat, tujuan dan paradigma keagamaannya tidak bertentangan dengan PMII atas persetujuan Pengurus Kordinator Cabang atau Pengurus Besar;
2.      Segala dokumen organisasi yang dimiliki cabang yang digugurkan, diserahkan kepada Pengurus Besar atau Pengurus Koordinator Cabang untuk disimpan di Pusat Dokumen Organisasi.

BAB  VII
PENUTUP
Pasal  16

a.      Hal-hal yang belum diatur di dalam ketetapan ini, akan diatur kemudian di dalam Peraturan Organisasi atau produk hukum organisasi lainnya.
b.      Ketetapan ini ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
c.       Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.

Wallahul Muwafieq Ilaa Aqwamith Tharieq

Ditetapkan di    : Manado
Pada tanggal     : 13 Desember 2009
Pukul                 : 23.09 WITA

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH PIMPINAN NASIONAL (MUSPIMNAS)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA



M. Sholeh                                                                  Mukhlis Hasyim

                  Ketua                                                                             Sekretaris

0 komentar:

Posting Komentar

 

Arsip Blog

Traffic Info

PK PMII UNISLA Veteran
Flag Counter